Perludem temukan pembengkakan dana kampanye pilkada dalam Draf PKPU
Perludem mengajukan rumus alternatif kepada KPU agar pembatasan dana kampanye tersebut bisa dipertimbangkan kembali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/kota melakukan pembatasan dana kampanye bagi setiap partai politik dalam pelaksanaan pilkada serentak. KPU melakukan pembatasa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan standar biaya daerah yang hendak menggelar pilkada. Aturan ini tercantum dalam Pasal 74 ayat 9 tahun 2008, dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Namun dalam PKPU tersebut, ditemukan pengoperasian rumus batas maksimal dana kampanye yang sangat besar. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan hal tersebut melampaui pengalaman belanja pilkada selama ini.
"Ada titik lemah dari rumus yang dituangkan dalam Draf PKPU sehingga dana batas maksimalnya terlalu besar dan jauh melampaui pengalaman belanja pilkada," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).
Seperti dalam data perhitungan standar kampanye pilkada berdasarkan Draf PKPU 12 Maret 2015 yang diberikan Perludem, mencatat standar biaya pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog untuk Eselon I dan II Jawa Barat mencapai Rp 58 miliar, untuk Eselon III mencapai Rp 46,7 miliar. Bahkan ketika Eselon III diturunkan menjadi 50 persen, angkanya masih tetap tinggi, sebesar Rp 4,6 miliar.
Demikian untuk tingkat kabupaten/kota Jawa Barat, standar Eselon I dan II mencapai RP 64,8 miliar dan untuk Eselon III mencapai Rp 14,9 miliar. Bahkan ketika diturunkan menjadi 50 persen, biayanya hanya berkisar Rp 7,5 miliar.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, Draf PKPU mengubah jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih. Menyamakan cakupan atau luas wilayah sebagai wilayah administrasi atau kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota. Juga standar biaya daerah tidak didasarkan pada pengalaman belanja kampanye.
Berdasarkan kesalahan tersebut, Perludem mengajukan rumus alternatif kepada KPU agar pembatasan dana kampanye tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Sehingga sesuai dengan undang-undang dan pengalaman belanja pasangan calon pilkada.
Rumus alternatif tersebut, menggunakan basis kepadatan penduduk yang mencakup jumlah penduduk dan cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday Kementerian Keuangan.
"Biaya kampanye per kegiatan tersebut diberlakukan per kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan per kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota," jelas Didik.