Perludem ungkap 6 bahaya aturan ambang batas Capres
Dia menyebut hal pertama yaitu timbulnya rekrutmen partai politik atau parpol yang sentralis dan tertutup. Sehingga para anggota partai tidak akan tahu menahu mengenai manuver yang dilakukan oleh para elite politik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terdapat enam bahaya bila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak dibatalkan oleh MK.
MK tengah menguji pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas pengusungan capres dan cawapres di pemilu. Perludem menjadi salah satu penggugat pasal tersebut di MK.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dia menyebut hal pertama yaitu timbulnya rekrutmen partai politik atau parpol yang sentralis dan tertutup. Sehingga para anggota partai tidak akan tahu menahu mengenai manuver yang dilakukan oleh para elite politik.
"Kedua narasi dalam pemilihan capres dan cawapres makin pragmatis. Bukan lagi bicara visi, misi yang menyatakan koalisi, tapi siapa orientasi figur," kata Titi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Ketiga, kata dia, sistem elektoral yang semakin susah dijangkau oleh perempuan. Padahal banyak ruang yang dimanfaatkan untuk para perempuan.
Lanjut Titi, ambang batas ini juga menyebabkan adanya polarisasi dan pembelahan di masyarakat. Bahkan, dapat mengakibatkan pula adanya penurunan partisipasi politik oleh publik.
"Angka pemilih Pilpres lebih rendah dari Pileg, karena ada yang tidak terwadahi. Saya tidak milih ini dan itu," ucapnya.
Penyebab selanjutnya, kata Titi, yakni adanya politik transaksional yang tidak berbasis ideologi. "Ini bicara soal Indonesia, soal memastikan kita berdemokrasi yang konstitusional," jelas Titi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK fokus tangani sengketa Pilkada, uji materi UU Pemilu bukan prioritas
Tak terima disebut OSO goblok, Mahkamah Konstitusi layangkan surat keberatan
Ajukan pihak terkait, 6 elemen masyarakat minta MK tolak gugatan masa jabatan Wapres
Diskusi 'Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi'
Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapres