Pertaruhan Risma jika maju melawan Ahok
Kader PDIP itu memang masih menyatakan tidak akan bertarung di Pilgub DKI.
Nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini santer didorong untuk menjadi lawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI. Kader PDIP itu memang masih menyatakan tidak akan bertarung di Pilgub DKI.
PDIP sendiri juga belum memutuskan siapa yang bakal diusung. Namun, jika Risma memang ditunjuk untuk melawan Ahok, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung.
Risma harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo.
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Selain itu, apabila di dalam perjalanannya menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta gagal, maka dia tidak dapat menjadi Wali Kota Surabaya kembali.
"Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (menjabat Walikota surabaya), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi wali kota, karena wali kotanya sudah diisi orang lain," terang Sumarno.
Sebab, hal tersebut telah ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2016 apabila Risma kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, maka dirinya tidak boleh menjabat kembali menjadi Walikota Surabaya.
"Sudah tidak bisa menjabat lagi, ada ketentuannya di UU No 10 tahun 2016. Sebelumnya UU tahun 2015, namun ditegaskan ini tahun 2016. UU Pilkada kita kan berubah," jelasnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa pasangan calon gubernur Tri Rismaharini? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa pacar Khirani Trihatmojo? Gadis yang akrab disapa Khiran mengungkapkan bahwa dia telah satu tahun bersama Adira Santoso.
Baca juga:
Nusron Wahid: Ahok hobinya kerja bukan kampanye
Sudah tunjuk Sandiaga Uno, Gerindra masih lirik Risma buat DKI-1
Sudah lobi PDIP agar usung Risma, PKS tunggu sikap Megawati
Risma mendadak minta maaf ke warga Surabaya, sebut ini hari terakhir
Kekuatan media sosial para kandidat
Pilgub DKI, PPP sebut Risma adalah pilihan utama
Wasekjen: Selesai sudah urusan Ahok dengan PDIP