Pilkada Asimetris Bukan Barang Baru di Indonesia
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan penerapan Pilkada Asimetris di Indonesia. Artinya, tidak semua daerah menerapkan sistem Pilkada langsung, tergantung indeks demokrasi daerah tersebut.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan penerapan Pilkada Asimetris di Indonesia. Artinya, tidak semua daerah menerapkan sistem Pilkada langsung, tergantung indeks demokrasi daerah tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, Pilkada Asimetris sudah diterapkan saat ini di beberapa daerah. Misalnya di Aceh dan Yogyakarta, bentuk pemilihan yang dilakukan dua daerah tersebut dikategorikan sebagai Asimetris.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Pilkada serentak dijalankan? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pilkada asimetris bukan lah hal baru. Pilkada Aceh dengan keberadaan partai politik lokal, Pilkada Yogyakarta yang tanpa Pilgub, dan Pilkada DKI dengan tanpa Pilbub/Pilwakot merupakan beberapa pilihan asimetris yang ada di Indonesia saat ini," jelas Titi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (22/22).
Sejarah Politik Panjang
Dia menjelaskan, beberapa tempat yang sudah menerapkan Pilkada Asimetris bukan tanpa sebab. Melainkan karena sejarah politik yang panjang dari bangsa Indonesia.
Sehingga, dia tidak setuju jika Pilkada Asimetris yang diusulkan oleh Mendagri diterapkan tanpa kajian yang mendalam. Apalagi terkesan terburu-buru.
"Namun pilihan itu didasarkan oleh sejarah panjang politik dan sosial kultural suatu daerah. Bukan karena kebijakan elit semata yang datang tiba-tiba. Aceh misalnya karena bagian dari resolusi konflik, Yogyakarta karena sejarah politik dan sosial kultural, dan DKI Jakarta karena daerah istimewa Ibu kota berkaitan dengan kepentingan pembangunan ekonomi," tegas Titi.
Jangan Persempit Ruang Kontrol Publik
Titi menginginkan, usulan Mendagri itu mestinya dilakukan berdasar prinsip untuk memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Bukan malah mempersempit ruang kontrol publik untuk memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar berorientasi untuk pelayanan publik, antikorupsi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Indikator evaluasi juga harus komprehensif dan tidak parsial, dengan proses yang partisipatif, terbuka, dan akuntabel. Bukan sekadar diputuskan segelintir orang secara elitis," ungkap Titi.
Papua Karena Konflik
Dia menambahkan, Pilkada asimetris berupa pilihan tidak langsung untuk beberapa daerah harus dilakukan dengan pertimbangan yang spesifik dan benar-benar terukur. Misal di Papua, karena konflik yang sulit dicegah, perpecahan berujung kekerasan yang berulang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada, manipulasi suara secara sistematis dan masif, harus mampu dibuktikan fakta-faktanya secara terbuka kepada publik.
"Tapi pilihan ini adalah pilihan sementara atau temporary measure. Sebagai afirmasi menuju pemilihan dengan partisipasi langsung rakyat. Pada akhirnya semua daerah diharapkan bisa memfasilitasi hak politik warganya," tutup Titi.
(mdk/rnd)