Pimpinan Pansus setuju TNI dilibatkan berantas teroris
Pimpinan Pansus setuju TNI dilibatkan berantas teroris. Hanafi menilai, sikap yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pelibatan TNI belum mewakili sikap resmi pemerintah dalam rapat Pansus RUU Terorisme. Pansus meminta pemerintah tidak mengabaikan surat permohonan dari Panglima TNI.
Wacana pelibatan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme terus mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Terorisme, Hanafi Rais mengatakan, pihaknya meminta pemerintah satu suara soal pelibatan TNI berantas terorisme.
"Yang krusial memang soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dan kami di pansus menyerahkan, memberi kesempatan kepada pemerintah untuk kembali membuat dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk melibatkan Panglima TNI untuk membahas usulan Panglima TNI melalui surat itu," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Hanafimenilai, sikap yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pelibatan TNI belum mewakili sikap resmi pemerintah dalam rapat Pansus RUU Terorisme. Pansus meminta pemerintah tidak mengabaikan surat permohonan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar TNI dilibatkan memberantas terorisme.
Menurut Hanafi, TNI sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk terlibat memerangi terorisme. Hal ini karena anatomi tindak pidana terorisme telah berubah, dimana para teroris tak segan melakukan ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Terakhir-terakhir seperti di Filipina Selatan dan di Papua kan juga sebenarnya itu juga sebuah kejahatan terhadap sebuah negara. Menyandera orang, mengepung sebuah desa, bahkan meluluhlantahkan banyak objek vital bahkan alutsista angkatan bersenjata," tegasnya.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi unsur utama atau 'leading sector' dalam kerja pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam hal ini, BNPT diminta membuat tingkat-tingkat ancaman teror serta unit yang akan dkerahkan.
"Ketika tingkat ancaman itu sudah pada level yang sangat tinggi, bahkan darurat maka tentu TNI bisa masuk di sana dan hanya TNI yang bisa bergerak," terang putra Amien Rais ini.
Namun, lanjut Hanafi, wacana pelibatan TNI dan BNPT menjadi unsur utama pemberantasan terorisme harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Sebab, kedua institusi itu merupakan lembaga di bawah kendali Presiden.
"Kemudian kalau sudah dilibatkan atas persetujuan Presiden dan DPR. Karena itu kan undang-undangnya itu keputusan politik negara. Jadi presiden yang akan memutuskan," ucapnya.
Baca juga:
Menhan sebut kalau teroris punya bom yang tangani harus TNI
Panglima beberkan alasan kirim surat ke DPR minta TNI dilibatkan berantas terorisme
Pansus minta pemerintah lihat kemampuan pasukan TNI berantas terorisme
Pimpinan Komisi I dukung TNI dilibatkan berantas terorisme
Menkum HAM: TNI bisa berantas teroris, tapi harus izin presiden
TNI minta dilibatkan berantas teroris, pemerintah diminta satu suara dulu
Tunggu kesiapan pemerintah, DPR perpanjang masa kerja Pansus RUU Terorisme