PKB Aktif Lobi Fraksi di DPR Agar Sepakat Tuntaskan Pembahasan RUU Pemilu
Dia mengklaim kalau mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah setuju membahas RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasannya tidak akan terganggu karena situasi pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan fraksinya saat ini dalam posisi aktif untuk meyakinkan fraksi-fraksi di DPR untuk sepakat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya di Komisi II DPR dan Pimpinan FPKB DPR RI aktif komunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk setuju membahas RUU Pemilu. Sejauh ini kami optimis revisi UU Pemilu akan berjalan," kata Luqman di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (4/2).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
Dia mengklaim kalau mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah setuju membahas RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasannya tidak akan terganggu karena situasi pandemi Covid-19.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman saat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun lalu, dapat berjalan dengan lancar meskipun menimbulkan kontroversi karena ada pasal-pasal yang memicu gelombang protes para buruh.
"Omnibus Law Ciptaker yang sempat memicu adanya gerakan massa besar, namun pembahasannya berjalan lancar dan baik. Dan RUU Pemilu isu pembahasannya tidak akan memicu mobilisasi massa yang dikhawatirkan jadi episentrum penularan COVID-19, itu bisa dihindarkan," ujarnya.
Luqman tidak yakin kalau pembahasan RUU Pemilu akan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran. Karena kalau ada perdebatan terkait isi RUU, hanya di media massa dan ruang diskusi.
Karena itu menurut dia, FPKB akan terus aktif berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk dapat menyetujui pembahasan RUU Pemilu karena ada poin-poin yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Baca juga:
PDIP: Revisi UU Pemilu Tidak Perlu Dilanjutkan
Tak Khawatir Isu Reshuffle, NasDem Tetap Ingin Revisi UU Pemilu Dilakukan
Tolak Bicara Pilkada 2024, Anies Baswedan Pilih Fokus Tangani Covid-19
Setuju dengan Jokowi, PKB Tolak Revisi UU Pemilu
FPAN Sarankan Fraksi di DPR Fokus Tangani Covid-19 daripada Bahas RUU Pemilu
Soal Wacana Pilgub 2022, Wagub DKI Tegaskan Ikuti UU Pemilu