PKB Usul Perhitungan Suara Tak Selesai di Hari Pencoblosan Agar Tak Seperti 2019
Masalah utama terletak pada tahapan penghitungan suara yang mengharuskan selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Sehingga petugas kelelahan.
Tragedi gugurnya ratusan penyelenggara Pemilu 2019 menjadi alasan sejumlah fraksi di DPR dan pemantau Pemilu mendorong Pemilu dan Pilkada tidak digelar serentak di tahun 2024. Meski berbeda tanggal, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama dikhawatirkan membebani penyelenggara hingga berujung kematian.
Fraksi PKB yang bersikap tetap mendukung Pilkada digelar di 2024 memiliki usulan agar tidak terulang jatuh korban penyelenggaraan Pemilu seperti tahun 2019.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, masalah utamanya terletak pada tahapan penghitungan suara yang mengharuskan selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Sehingga, aturan teknis ini sebaiknya diubah agar tidak membebani penyelenggara.
"Solusinya, aturan ini harus diubah, dengan memberi kesempatan penghitungan suara tidak harus selesai pada hari yang sama dengan pencoblosan, beban energi penyelenggara tidak akan terkuras habis," ujar Luqman kepada wartawan, Senin (1/2).
Luqman menuturkan, pada praktiknya, hal tersebut sudah dijalankan untuk Pemilu WNI yang berada di luar negeri. Penghitungan suara tidak selesai di hari pencoblosan.
"Sebenarnya praktik penghitungan suara tidak harus selesai pada hari yang sama dengan hari pencoblosan, sudah dijalankan untuk Pemilu bagi WNI di luar negeri," jelasnya.
PKB mendukung jika RUU Pemilu mengubah teknis tahapan Pemilu. Supaya bisa menghindari jatuhnya korban jiwa dari penyelenggara. Luqman mengatakan, untuk aturan teknis ini tidak bisa jika dilakukan perubahan melalui Peraturan KPU.
"Harus revisi UU Pemilu, tidak cukup PKPU. Penting, untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari teman-teman penyelenggara," kata Luqman.
PKB saat ini tetap dalam posisi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak diubah. Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada tetap di tahun 2024. Berbeda dengan bunyi RUU Pemilu yang menormalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.
Luqman juga menyebut, jadwal Pemilu nasional dengan Pilkada tidak digelar dalam satu hari bersamaan.
"UU No. 10 tahun 2016, mengatur pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional dilaksanakan pada bulan November 2024. Berbeda dengan Pemilu Presiden dan Legislatif yang dilaksanakan bulan April 2024. Antara Pileg-Pilpres dan Pilkada tidak dilangsungkan pada hari yang sama," jelasnya.
Baca juga:
PKS Heran Jokowi Ngotot Gelar Pilkada 2020, Tapi Tak Setuju 2022 dan 2023
Beda Sikap Jokowi Terhadap Pilkada 2020 dan Pilkada 2022-2023
RUU Pemilu: Isyarat Jokowi dan Bayang-bayang 894 Petugas Pemilu Meninggal
Polemik RUU Pemilu, KPU Hanya Ikut Aturan UU yang Berlaku
Kemendagri Tegaskan Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU
Saiful Mujani: Pemilu dan Pilkada Diserentakkan Menumpuk Konflik serta Berisiko