PKS curiga Ahok tak mau cuti karena ingin gunakan APBD di Pilgub DKI
Menurutnya, jika Ahok ngotot tak ingin cuti justru akan menimbulkan kecurigaan publik
Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Ahok berdalih ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid berpendapat, suatu keharusan untuk cuti bagi petahana bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan. Menurutnya, jika Ahok ngotot tak ingin cuti justru akan menimbulkan kecurigaan publik.
"Dan kalau nanti terjadi petahana enggak mau ambil cuti, memang jadi pertanyaan besar. Kan ada kekhawatiran. Bahkan dulu diberlakukan untuk mundur sama sekali, supaya tidak terjadi conflict of interest," kata Hidayat di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).
Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR ini menambahkan, sangat rawan kepentingan bila petahana tak mau ambil cuti saat kampanye. Agar tidak menggunakan fasilitas negara dan memberikan contoh demokrasi yang baik, tegas Hidayat, petahana wajib melakukan cuti.
"Dan tidak mempengaruhi kebijakan, tidak mempengaruhi birokrasi yang berpihak ke petahana," sambung dia.
Dia menyebut UU Pilkada saat ini jauh lebih ringan. Seorang petahana yang berniat maju tidak harus mundur seperti aturan sebelumnya. Oleh karena itu, Hidayat heran Ahok ogah cuti dengan alasan menjaga rancangan anggaran.
Dalih Ahok, lanjut dia, akan menjadi bumerang. Pasalnya, bisa saja publik beranggapan Ahok menggunakan wewenangnya agar anggaran daerah digunakan dalam proses pemenangannya .
"Ini menjadi bagian dari kecurigaan, jangan-jangan memang ada keinginan untuk memakai birokrasi dan APBD untuk kepentingan kampanye dengan cara cara yang kita mengertilah bagaimana itu dilakukan," jelas Hidayat.
Selain itu, dia melanjutkan, sikap Ahok menunjukkan dia tidak percaya dengan partai-partai yang telah mengusulkan aturan cuti di UU Pilkada itu. Terlebih lagi, terhadap presiden Joko Widodo selaku orang yang meneken aturan tersebut.
"Termasuk Undang Undang ini diteken Pak Jokowi temannya pak Ahok, kenapa enggak percaya dengan Pak Jokowi. Menurut saya mestinya MK melaksanakan perannya untuk memastikan Pilkada tidak diintervensi berbagai kepentingan termasuk dari petahana," tutup Hidayat.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Baca juga:
Soal Ahok ogah cuti, Mendagri bilang 'berpegang pada UU saja'
Kemendagri sebut Ahok tak bisa maju di Pilgub DKI bila tak mau cuti
Kemendagri wajibkan kepala daerah cuti agar tak pakai fasilitas
Ribut Ahok vs PDIP, dari calon independen hingga cuti kampanye
Bela Ahok soal cuti kampanye, Djarot bilang 'empat bulan itu lama!'
Djarot sebut incumbent tak perlu cuti untuk kampanye pilkada