Polemik RUU Pemilu, KPU Hanya Ikut Aturan UU yang Berlaku
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU patuh pada aturan yang berlaku. Sejauh ini, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Pilkada tetap digelar pada 2024.
Bola panas RUU Pemilu bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut mengatur nasib pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. Jika RUU disetujui DPR, maka pelaksanaan Pilkada akan digelar bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU patuh pada aturan yang berlaku. Sejauh ini, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Pilkada tetap digelar pada 2024. Hal tersebut menjawab terkait wacana pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Sebagai penyelenggara KPU mengacu pada Undang-undang. Kalau mengacu Undang-undang sekarang tentu 2024," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam pesan singkat, Senin (1/2).
Meski demikian, KPU juga akan menjalankan jika keputusan DPR dan pemerintah berubah. Pada prinsipnya, kata Ilham, KPU hanya sebagai pelaksana. Maka tugasnya menjalankan setiap aturan yang sudah ditetapkan.
"Tetapi kalau nanti ada keputusan politik DPR dan pemerintah, bahwa pemilihan akan dipercepat ya kami akan laksanakan. Prinsipnya KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap konsisten agar Pilkada Serentak dilakukan pada 2024. Hal tersebut sudah tertulis pada amanat dan konsisten pada Undang-Undang yang ada.
"Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024," katanya dalam pesan singkat, Senin (1/2).
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," tambahnya.
Bahtiar menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, kata dia, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
"Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," ungkapnya.
Baca juga:
Kemendagri Tegaskan Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU
Saiful Mujani: Pemilu dan Pilkada Diserentakkan Menumpuk Konflik serta Berisiko
Membedah Taktik Jokowi Isyaratkan Tolak Pilkada 2022 dan 2023
Isyarat Jokowi Tolak RUU Pemilu Demi Jegal Anies?
NasDem: Terlalu Besar Risiko Pemilu Serentak 2024 Jika Penyelenggara Tak Siap