Politikus PAN: Mencalonkan mantan napi korupsi itu bunuh diri
Politikus PAN: Mencalonkan mantan napi korupsi itu bunuh diri. Hakam menambahkan, problem yang terjadi saat ini terletak apakah ada partai yang sudah menyiapkan seorang caleg namun pernah terlibat kasus korupsi.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Hakam Naja mengatakan bila ada partai politik mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2019 sama saja seperti bunuh diri. Menurutnya, di situlah peran KPU untuk mencegah hal tersebut.
"Jadi mencalonkan mantan napi koruptor itu bunuh diri sebenarnya, jadi itu langkah blunder, saya berpandangan KPU bisa mengolah di situ, terpampang dimana-mana (publikasi label mantan napi koruptor), sekaligus ini test case publik. jadi ini tes the water, apa benar ada partai yang siap mengusung caleg mantan koruptor," kata Hakam, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
Hakam menambahkan, problem yang terjadi saat ini terletak apakah ada partai yang sudah menyiapkan seorang caleg namun pernah terlibat kasus korupsi.
"Jadi problem di sini kan koruptornya, dari sisi itu saya tidak melihat partai apa yang menyimpan atau sudah berniat punya bakal calon yang pernah korupsi," jelas dia.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI sendiri tidak sepakat dengan niatan KPU memasukkan norma aturan yang melarang mantan terpidana korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurut hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Parlemen kemarin, suara pemerintah, Bawaslu, dan Komisi II mengatakan KPU telah melampaui kewenangan dengan dalih mencabut hak politik hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen PAN: Berpolitiklah dengan santun, jangan menyogok pemilih dengan uang
DPR nilai perekrutan Ali Mochtar dalam KSP hanya pemborosan anggaran
PAN soal kenaikan THR PNS: Bagaimana dengan buruh yang pendapatannya kecil?
Waketum PAN senang Demokrat makin serius jajaki koalisi dengan Gerindra
Gerindra optimis PAN akan menyatakan mendukung Prabowo usai rakernas