Politikus PDIP minta Perppu Pilkada dan Pemda dibahas satu paket
Mengingat pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah digelar serentak tahun 2015, PDIP meminta Perppu Pilkada dibahas cepat.
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) di DPR meminta pemimpin Komisi II DPR agar pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu No 2/2014 atas perubahan terhadap UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat selesai dalam waktu singkat.
"Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu, maka Fraksi PDIP mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia mengatakan jadwal usulan Fraksi PDIP dalam pembahasan kedua perppu tersebut. Diawali dengan meminta pandangan fraksi terhadap pemerintah, lalu pengesahan di tingkat I (Komisi II DPR), kemudian langsung dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.
"Diharapkan hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu minggu," kata dia.
"Fraksi PDIP pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR," imbuh.
Menurut dia, pihaknya melihat penerbitan kedua perppu di akhir masa jabatan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi syarat. Pandangan tersebut dilakukan lewat penilain objektif, agar menjamin pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung dengan demokratis, sebagaimana amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
"Sehingga demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar. Terlebih, pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas," ujarnya.
Selain melakukan penilaian secara objektif tersebut, Fraksi PDIP juga telah melakukan penilaian bahwa ada unsur kegentingan dalam kurun waktu 2015, di mana terdapat 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, artinya pilkada di tahun 2015 membutuhkan payung hukum.
Dia menambahkan, dalam berbagai pengalaman, pilkada memerlukan berbagai perencanaan matang, minimal dalam waktu 10 bulan. Mengenai hal tersebut Fraksi PDIP yakin telah ada persiapan matang, yakni sejak bulan Oktober 2014, waktu ketika kedua perppu itu diterbitkan.
"Namun, beberapa substansi dalam perppu masih butuh penyempurnaan, dalam hal tersebut Fraksi PDIP menyarankan kedua perppu tersebut dibahas dalam satu paket," terangnya.
Baca juga:
Politikus PAN: Disetujui atau tidak, Perppu Pilkada tetap bermasalah
DPR, Kemendagri dan Kemenkum HAM rapat perdana bahas Perppu Pilkada
Hamdan sarankan pemerintah ajukan revisi Perppu Pilkada
Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY
Mendagri nilai MA lembaga paling tepat tangani sengketa pilkada
Demokrat: Dari Golkar ada yang tak setuju Perppu Pilkada
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.