Politikus PDIP minta ada aturan sementara usai penghapusan Perda
Ia mengingatkan dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah.
Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri melakukan penghapusan terhadap beberapa peraturan daerah yang menghambat investasi. Namun perlu ada langkah-langkah taktis agar upaya menarik investasi dapat tercapai.
"Pertama pemerintah perlu menjelaskan target pencapaian investasi di daerah yang dimaksud," ujar Diah, Kamis (16/6).
Politikus PDI Perjuangan ini meminta pemerintah berhati-hati agar tidak terjebak dengan semakin terbukanya pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal. Menurutnya, perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas.
Selain itu, Diah juga meminta pemerintah menerbitkan aturan sementara, sebab ada kekosongan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi.
"Apakah berupa PP atau Permen. Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya," katanya.
Ia mengingatkan dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah.
Mengingat pentingnya perlindungan pasar lokal, kata Diah, sehingga perlu juga dibangun aturan-aturan atau perda menyangkut perlindungan bagi pelaku ekonomi lokal.
"Dan Perda yang dibuat daerah itu juga berpengaruh terhadap Pendapatan Daerah dari sisi pajak dan restribusi yang otomatis akan berpengaruh pada APBD daerah setempat," katanya.