Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Nasir Djamil mengkritik Presiden Jokowi yang berniat menghidupkan kembali pasal itu dalam RUU KUHP.
Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya pasal tersebut ialah pasal zombie, sebab telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006.
"Ini kan menurut saya kemunduran dan sepertinya pemerintah tidak taat hukum. Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi. Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Nasir berharap Presiden Jokowi harus mengurungkan niatnya memunculkan lagi pasal tersebut. Jika sudah muncul dalam RUU KUHP, sebaiknya ditarik kembali.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu anti kritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik," tuturnya.
Nasir menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus siap menerima resiko atas jabatannya. "Seorang kepala negara harus siap mengorbankan dirinya sebagai kepala negara. Mati pun harusnya dia siap, apalagi dihina," tegasnya.
Menurut Nasir, pasal karet tersebut bisa berbahaya dampaknya. Bahkan bisa menjerat bentuk kritik macam apapun. Memunculkan pasal penghinaan presiden sama saja memunculkan permasalahan lama. Hal tersebut akan semakin memperumit sistem hukum negara.
"Jangan berandai-andai, bahwa akan begini dan begitu. Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tutupnya.
Baca juga:
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?
Apa bedanya antara menghina dan mengkritik presiden Jokowi?
Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Presiden Jokowi melarang Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Zulhas menyebut, Presiden Jokowi enggan jika Kaesang maju dalam pilgub Jakarta."Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?'. 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.