Politisi Gerindra soal RUU Pemilu: Mengapa pemerintah tak kompromi?
"Mengapa pemerintah bersikeras bertahan pada 20 persen, kenapa enggak mencari jalan kompromi dengan kita misalnya di 10 persen sesuai dengan usulan beberapa fraksi di parlemen threshold, atau mengikuti usulan kami sesuai dengan kesepakatan di parlemen harus ada di ambang batas 0 persen," tutur Riza.
Wakil Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengharapkan rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial RUU pemilu, hari ini, bisa mencapai kesepakatan. Menurutnya, terhambatnya isu krusial terletak pada penentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Isu krusial sudah mengerucut antar partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun nampaknya untuk presidential threshold sampai hari ini belum mencapai angka yang sama. Mudah-mudahan keputusan hari ini ada jalan tengah terkait itu," kata Riza kepada wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Pemerintah hingga hari ini masih bersikukuh agar ambang batas tetap pada angka 20 persen seperti dua pemilu sebelumnya. Namun hal itu hanya mendapat dukungan dari tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan NasDem.
"Ini terkait konstitusi, kami meyakini bahwa keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan pemilu serentak. Maka tidak mungkin menggunakan parlemen threshold sebagi rujukan dari presidential threshold. Maka kami meyakini bahwa ambang batas tidak dapat dilakukan pada 2019 karena itu pemilu serentak," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sikap pemerintah yang bersikeras pada ambang batas 20 persen. Hal itu dinilainya membuat pembahasan RUU Pemilu menjadi terulur dan belum menemukan titik terang.
"Mengapa pemerintah bersikeras bertahan pada 20 persen, kenapa enggak mencari jalan kompromi dengan kita misalnya di 10 persen sesuai dengan usulan beberapa fraksi di parlemen threshold, atau mengikuti usulan kami sesuai dengan kesepakatan di parlemen harus ada di ambang batas 0 persen," tutur Riza.
Riza tetap berharap rapat hari ini bisa mencapai kesepakatan antar pemerintah dan pansus DPR. Namun jika hari ini belum juga ada titik temu, panitia telah menjadwalkan untuk rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.
"Saya harap pemerintah memahami dan mengerti agar tidak bertahan di 20 persen. Karena domain pencalonan presiden dan wapres itu ada pada partai politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkeinginan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebesar 20 persen. Menurut Jokowi, jika ambang batas pencalonan presiden itu merupakan bentuk konsistensi pembangunan politik dalam sebuah negara.
"Harus ada konsistensi sehingga ya kita ingin kalau yang dulu sudah 20 kan. Masak kita kembali ke nol gitu loh," kata Jokowi usai menggelar pertemuan secara tertutup dengan 20 ulama se-Jateng di Rumah Makan Mak Engking, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng Sabtu (17/6) kemarin.
Jokowi mengatakan, mestinya semakin jauh melangkah maka pembangunan politik negara semakin konsisten dan semakin sederhana. Menurut dia, dengan konsistensi pembangunan politik, maka ke depan politik negara akan semakin lebih baik.
"Pembangunan politik negara harus konsisten menuju kepada penyederhanaan. Harus konsisten jangan sampai sudah ke sini, kembali lagi ke sini. Lah kapan politik negara kita akan semakin baik-semakin baik?" ucap Jokowi.
Baca juga:
Yasonna sebut pemerintah sudah lobi DPR soal presidential threshold
Pemerintah dan DPR harus ada yang mengalah soal ambang batas capres
Ini enam paket opsi isu krusial RUU Pemilu
KPU diminta segera persiapkan Pemilu meski revisi UU belum beres
KPU diminta tak terpengaruh alotnya pembahasan revisi UU Pemilu
Jokowi soal presidential threshold: Masak kembali ke nol gitu loh
Partai pendukung Jokowi terbelah di revisi UU Pemilu
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.