PPP Akui Ada Poin di RUU Ketahanan Keluarga Timbulkan Kontroversi
PPP Akui Ada Poin di RUU Ketahanan Keluarga Timbulkan Kontroversi. Menanggapi hal ini, Politikus PPP Asrul Sani mengakui, ada banyak pandangan dari masyarakat terkait RUU tersebut. Ada kelompok masyarakat yang mendukung, ada pula menolak.
DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. RUU ini sudah masuk di Prolegnas 2020. RUU ini banyak mendapatkan kritik. Beleid tersebut dinilai terlalu mencampuri ruang privat kehidupan pribadi keluarga.
Menanggapi hal ini, Sekjen PPP Asrul Sani mengakui, ada banyak pandangan dari masyarakat terkait RUU tersebut. Ada kelompok masyarakat yang mendukung, ada pula menolak.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
"Banyak elemen masyarakat yang mengkritisi bagian tertentu, tetapi juga banyak elemen yang mengharapkan adanya sebuah UU yang bisa membentengi keluarga ini," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/2).
"Misalnya dari paham yang radikal yang mengarah pada intoleran, tidak semua paham radikal jelek, tetapi kalau yang kemudian mengarah kepada hal-hal yang sifatnya intoleran apalagi yang mengarah pada kekerasan ini yang harus dicegah," imbuhnya.
Dia pun mengakui ada sejumlah poin dalam RUU tersebut yang mengundang kontroversi. Terkait hal ini, dia menegaskan bahwa RUU tersebut masih berupa usulan.
"Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misalnya terkait dengan peran wanita, kewajiban istri. Nah itulah yang saya kita pertemukan. Itu kan baru usulan dari pengusul, belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu yg akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," ujar dia.
Pengajuan RUU Merupakan Hak DPR
Asrul pun menjelaskan, bahwa pengajuan RUU tersebut merupakan hak yang dimiliki DPR RI. Namun, ruang diskusi publik harus tetap dibuka.
"Yang paling penting itu tadi buat saya ruang konsultasi, ruang partisipasi publik harus dibuka. Sebab kalau kita bicara aspirasi, itu kan yang masuk ke DPR boleh dibilang tidak pernah tunggal," ungkapnya.
Karena itu, dia memberikan kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat untuk memantau dan membedah RUU tersebut.
"Silakan saja berbagai elemen masyarakat kemudian menyampaikan pendapatnya. Yang paling penting tidak usah dengan ujaran kebencian lah," tandasnya.
(mdk/eko)