PPP: Jangan suudzan, PP Nomor 32 bukan untuk jegal kepala daerah maju pilpres
Arsul tidak menampik ada masyarakat yang mengkait-kaitkan PP tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap disebut-sebut akan diusung jadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta semua pihak tidak menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penjegalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019.
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada sosok kepala daerah yang benar-benar mendeklarasikan dirinya sebagai bakal capres atau cawapres.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi presiden setelah PDIP menang di pemilu 2019? Seiring dengan kemenangan PDIP, Joko Widodo juga kembali terpilih sebagai presiden Indonesia untuk masa jabatan kedua.
"Saya kira begini kalau cuma peraturannya tidak kemudian bisa disimpulkan itu sebagai upaya menjegal. Kecuali kalau sudah ada peraturan kemudian ada kepala daerah yang mengajukan ya dan yang mengajukan itu apa lagi lebih dari satu yang satu dikasih yang satu enggak nah itu baru," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Ikuti berita Pilpres 2024 di Liputan6.com
Arsul tidak menampik ada masyarakat yang mengkait-kaitkan PP tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap disebut-sebut akan diusung jadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, dia menegaskan, PP Nomor 32 Tahun 2018 tidak menjegal, karena Anies belum pernah memutuskan untuk maju pilpres.
"Jangan kemudian juga belum dipilih, belum jelas (Anies) maju atau enggak tapi sudah disuudzanin hanya karena peraturannya mengatakan demikian," ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi III DPR ini, polemik PP Nomor 32 juga hampir sama dengan kasus penunjukan Komjen Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat yang dinilai akan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. Tetapi, tudingan itu tidak terbukti.
"Tapi kemudian kan kalau yang di luar kan tuduhannya bahwa itu dia pasti tidak akan netral kan enggak terbukti juga," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
Baca juga:
PDIP sindir SBY selalu mengeluh soal hubungan dengan Mega saat jelang pemilu
Cerita SBY tiga kali tolak ajakan Jokowi gabung koalisi
SBY: Saya tak tahu apakah Pak Zul nanti satu koalisi tapi chemistry selama ini cocok
SBY warning Ketum PPP: Hati-hati mengeluarkan statement!
Survei LSI Denny JA sebut elektabilitas Airlangga sebagai cawapres meroket
SBY: Parpol meninggalkan Jokowi karena tidak cocok cawapres ya anything can happen