Puan Ditanya Parpol Gencar Bangun Koalisi: Pemilu 2024 Masih Lama
Ketua DPR RI itu, mengatakan bahwa partainya mengibaratkan jika koalisi adalah kerja sama. Kerja sama dengan pihak lain guna merealisasikan hal-hal konkret dalam membangun masa depan bangsa.
Partai politik tengah gencar melakukan komunikasi satu sama lain untuk membangun koalisi menuju pemilu 2024. Koalisi yang sudah terbangun yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) besutan Partai Golkar, PAN dan PPP.
Kemudian, Koalisi Semut Merah (KSM) yang dibangun oleh PKS dan PKB. Bahkan disebut-sebut Partai Demokrat tengah merapat ke koalisi tersebut.
-
Apa fokus utama gugatan PDIP ke MK terkait hasil Pilpres 2024? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kapan Puan Maharani menyampaikan pesan terkait Pemilu 2024? Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan peribahasa sindiran untuk mengajak rakyat Indonesia menyalurkan hak pilihnya dan menjunjung tinggi persatuan dalam Pemilu 2024 saat menutup rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
-
Bagaimana PDIP akan meyakinkan hakim MK tentang kecurangan Pemilu 2024? “Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Siapa saja yang diusulkan untuk diusung oleh PDIP di Pilgub DKI 2024? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana PDIP mempersiapkan diri untuk Pileg 2024 di Bali? Ketua Komisi III DPRD Bali itu menyatakan, persiapan telah terbangun secara sistematis sejak masa penjaringan Caleg hingga kini saat menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi masa sosialisasi Caleg itu sebenarnya sudah cukup lama dan kita harapkan setiap Caleg telah memiliki basis massanya sendiri,” tegasnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani mengatakan partainya tidak teburu-buru untuk membangun koalisi dengan partai lain.
"Ini masih lama ya, sekitar satu tahun setengah. Masih ada kesempatan untuk kerja sama yang konkret untuk membangun bangsa dan negara," kata Puan, saat diwawancarai di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/6).
Lebih lanjut, Ketua DPR RI itu, mengatakan bahwa partainya mengibaratkan jika koalisi adalah kerja sama. Kerja sama dengan pihak lain guna merealisasikan hal-hal konkret dalam membangun masa depan bangsa.
"Bisa saja kita berkoalisi. Gini, kalau saya kalimatnya kerja sama, bukan koalisi. Bisa saja kita kerja sama dengan partai lain untuk membangun bangsa. Karena, membangun masa depan bangsa enggak bisa sendiri," ungkapnya.
Tak perlu koalisi PDIP bisa usung capres dan cawapres
Dengan model Pilpres yang dianut Indonesia saat ini, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.
Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDIP menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.
PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.
Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDIP memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.
Baca juga:
Relawan Ganjarist soal Dukungan NasDem ke Ganjar: Membaca Suara Publik
PAN Akui Tiga Ketum KIB di Kabinet Jokowi Penting untuk Persiapan Pilpres 2024
PKS Gelar Rapimnas Bahas Kriteria Capres dan Koalisi Pilpres 2024 Lusa
Membaca Kode Jokowi untuk KIB
Ketum PAN Jadi Menteri, Jokowi Dinilai Ingin Perkuat KIB Jelang Pemilu 2024
Jika Capres Diusung Menang Lalu Lupa pada Nasdem, Surya Paloh: Sudah Nasib
Surya Paloh Umumkan Capres NasDem: Anies Baswedan, Andika Perkasa dan Ganjar Pranowo