Putaran kedua Pilgub DKI ada kampanye, Ahok harus kembali cuti
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari pemilihan gubernur pada 2012 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari pemilihan gubernur pada 2012 lalu.
"Kita melihat dari evaluasi dulu putaran kedua 2012, walau saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetap saja seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," ujar Dahliah di KPUD DKI Jakarta, Selasa (21/2).
Dahliah menjelaskan bahwa dengan adanya kampanye maka ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama.
"Konsekuensi dengan adanya kampanye tentu kami harus mengatur pembiayaan dana kampanye sama halnya pada putaran pertama dan ketentuan-ketentuan lain yang memang sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan," katanya.
"Jadi istilahnya ini tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambahnya.
Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.
"Kampanye tiga hari setelah penetapan adanya putaran kedua. Putaran kedua sangat tergantung apakah ada sengketa atau tidak dan penetapan putaran kedua," tuturnya.
"Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi," jelasnya.
Sebagai petahana, Ahok-Djarot, harus kembali cuti jika lolos ke putaran kedua seperti yang telah dilakukan di putaran pertama. "Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," tutupnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
Baca juga:
Jelang putaran kedua Pilgub, Ahok & Anies saling serang soal banjir
Fahri desak Ahok dinonaktifkan agar tak gunakan kekuasaan di Pilgub
Ahok diterpa masalah, Djarot sempat pesimis unggul suara Pilgub DKI
PAN soal putaran 2 Pilgub DKI: Yang penting bukan Ahok!
PDIP nilai hak angket Ahok cuma manuver politik jelang Pilgub DKI
Dari 31.370 berita tentang Pilgub DKI, 64 persen bahas Ahok