Revisi UU MD3 disahkan, ini pasal-pasal jadi sorotan
Revisi UU MD3 disahkan, ini pasal-pasal jadi sorotan. Kehadiran frasa baru dalam ketiga pasal tersebut dinilai membawa kegelapan bagi demokrasi.
DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Disahkannya UU MD3 dengan penambahan sejumlah pasal dinilai sejumlah kalangan bakal menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum.
Di pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.
Munculnya sejumlah pasal baru khususnya pemanggilan paksa dalam rapat DPR, hak imunitas DPR, dan mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR menjadi sorotan sejumlah pihak. Kehadiran frasa baru dalam ketiga pasal tersebut dinilai membawa kegelapan bagi demokrasi.
"DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya, karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (13/2).
Dia mengatakan, dengan 3 tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi. Dia melihat dengan disahkannnya UU MD3 tersebut menunjukkan bahwa watak politisi di DPR anti kritik.
"Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan," tandasnya.
Baca juga:
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
Setelah Pemilu 2019, NasDem akan kembali dorong revisi UU MD3
Menkum HAM persilakan NasDem dan PPP gugat UU MD3
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh