Revisi UU Pemilu Harus Segera Dirampungkan, Menyangkut Kejelasan Pilkada 2022 & 2023
Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada.
Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada.
"Revisi UU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023 khususnya untuk pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Titi, Pilkada 2022 dan 2023 memiliki urgensi untuk digelar. Mengingat siklus pemilihan bagi daerah yang sebelumnya digelar pada 2017 dan 2018.
Pada UU Pilkada yang berlaku, Pilkada akan digelar pada 2024. Digelar serentak dengan Pilpres, serta Pileg. Titi menilai, Pilkada 2024 tidak dimungkinkan. Khawatir akan mempengaruhi kualitas dan integritas pemilihan serta potensi memicu terjadinya kekacauan teknis manajemen kepemiluan.
"Dari segi teknis dan beban serta isu, Pilkada tidak feasible atau tidak memungkinkan untuk digelar pada 2024," jelasnya.
Namun, bila pembahasan revisi UU Pemilu tidak mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022, Titi mengusulkan bisa digabungkan di Pilkada 2023.
"Ini salah satu pilihan. Yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun, kenapa? agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," jelas Titi.
Ada juga alternatif lain agar tidak mengganggu jalannya pembahasan RUU Pemilu. Titi mengusulkan revisi terbatas pada Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hanya saja, usulan ini harus ada kompromi dari DPR dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki argumentasi kuat Pilkada tidak bisa digelar pada 2022 dan 2023. Dia mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak menginginkan daerah dijabat bukan pejabat definitif.
"Harusnya Mendagri tidak menarik perkataannya ya bahwa tidak mau daerah dijabat bukan pejabat definitif. Sehingga kalau dengan alasan itu tidak ada argumen kuat untuk menolak Pilkada di 2022 dan 2023," ucapnya.
Baca juga:
Perludem Sebut Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dipisah Agar Pemilih Tak Bingung
Perludem Ingatkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Hanya Fokus Ambang Batas
PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas
Syarat Capres-Cawapres di RUU Pemilu: Kader Parpol dan Tak Terlibat HTI
PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%
Kompetisi 2 Paslon Tak Sehat Bagi Demokrasi, PKS Ingin Ambang Batas Presiden 10%