RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja
RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis. Khususnya yang berdampak pada anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.
RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis. Khususnya yang berdampak pada anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.
Beleid ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menghadapi persoalan keluarga. Dibagi karena enam faktor. Misalnya ekonomi, tuntutan pekerjaan orang tua termasuk perceraian. Jika kerentanan keluarga terjadi karena faktor ekonomi, pemerintah harus memfasilitasi keluarga ini dengan pelatihan kerja sampai memberikan modal usaha.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid pengusul UU ini menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.
"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Berikut isi pasal yang mengatur tentang kerentanan keluarga:
Pasal 74
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga.
(2) Penanganan Kerentanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu dan mendukung Keluarga agar memiliki Kelentingan Keluarga dalam menghadapi Krisis Keluarga.
(3) Krisis Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disebabkan antara lain:
a. masalah ekonomi;
b. tuntutan pekerjaan;
c. perceraian;
d. penyakit kronis;
e. kematian anggota Keluarga; dan
f. penyimpangan seksual.
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena masalah ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dengan memberikan stimulan pemberdayaan ekonomi Keluarga.
(2) Stimulan pemberdayaan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan kerja atau wirausaha, modal usaha, dan fasilitas-fasilitas lain yang sesuai dengan potensi keluarga rentan sehingga dapat menopang keberlangsungan keluarganya untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.
Pasal 76
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terselenggaranya program-program bagi Keluarga Pra Sejahtera yang mendukung tercapainya Ketahanan Keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntunan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dengan memberikan antara lain:
a. edukasi bagi Orang Tua tentang Pengasuhan Anak;
b. edukasi bagi Orang Tua tentang Pelindungan Anak;
c. penyediaan konsultan Ketahanan Keluarga;
d. penyediaan rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal;
(2) Tuntutan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Orang Tua yang bekerja di luar negeri;
b. kedua Orang Tua atau salah satu Orang Tua yang bekerja di luar kota;
c. salah satu atau kedua Orang Tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah; dan
d. kedua Orang Tua yang bekerja
Pasal 78
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c berupa:
a. bimbingan rohani, konseling, dan rehabilitasi sosial;
b. penyelesaian hak asuh; dan
c. penyelesaian hak nafkah Anak.
Pasal 79
Setiap Anak yang Orang Tuanya mengalami perceraian mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa:
a. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.
b. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; serta
c. jaminan hak nafkah Anak dari ayahnya.
Pasal 83
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi kepada Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d berupa antara lain:
a. layanan kesehatan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. bimbingan rohani.
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf e dengan memberikan fasilitasi kepada Anak yatim, Anak piatu, dan Anak yatim piatu.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan dan perlindungan dari keadaan yang membahayakan;
b. kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan, dan jaminan kesehatan;
c. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; serta
d. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Pasal 86
Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 90
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus kepada:
a. Keluarga dalam situasi darurat;
b. Keluarga yang berhadapan dengan hukum;
c. Keluarga penyandang disabilitas;
d. Keluarga dari kelompok minoritas dan terisolasi;
e. Keluarga yang anggota keluarganya dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; dan
f. Keluarga yang anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(2) Penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa antara lain:
a. mengevakuasi Keluarga dari potensi terkena dampak dari situasi darurat;
b. pendampingan dan bantuan hukum;
c. rumah aman sementara yang layak huni;
d. bimbingan rohani;
e. layanan kesehatan;
f. rehabilitasi medis;
g. rehabilitasi sosial;
h. rehabilitasi psikologis;
i. reintegrasi sosial; dan
j. stimulan pemberdayaan ekonomi.