Saksi ahli kubu Ical sebut putusan Mahkamah Partai Golkar tak jelas
"Ada ketidaklaziman antara struktur, pertimbangan dan amar putusan tidak sinkron," kata Zainal.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sidang itu terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hossein, sebagai saksi ahli kubu Ical menjelaskan prosedur pengambilan keputusan dalam sidang Mahkamah Partai Politik.
Dalam kesaksiannya, Zainal menilai keputusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak lazim dalam menyelesaikan perpecahan di internal Golkar. Menurutnya terdapat ketidaksinkronan dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim MPG.
"Ada ketidaklaziman antara struktur, pertimbangan dan amar putusan tidak sinkron. Amar tidak memberikan putusan yang jelas, padahal secara lazim amar itu perintah berisi hukum, sehingga harus jelas dan tidak multitafsir," jelas Zainal di hadapan majelis Hakim PTUN Senin (4/5).
Zainal pun membacakan beberpa butir putusan yang tertuang di paragraf ketiga putusan MPG. Di situ disebutkan bahwa, mahkamah partai menilai seharusnya Munas Bali dapat digelar secara transparan. Sementara Munas Ancol sebagai jawaban, juga tidak mampu mengajukan diri sebagai munas yang sempurna.
"Lalu di bagian menimbang tertulis bahwa MPG tidak memiliki alasan untuk mengesahkan kedua munas tersebut. Nah, di situ menurut saya, hakim MPG, jelas sudah tidak mampu menetapkan mana yang benar atau salah. Amar tidak jelas, tidak menetapkan mana munas yg sah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Dalam agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak tergugat dan satu ahli dari penggugat.
"Pihak kami akan mengajukan Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi. Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," kata Sekjen Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham di PTUN Jakarta.
Sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti dan saksi. Minggu depan rencananya PTUN akan mengambil kesimpulan dan selanjutnya pengambilan putusan.