SBY pernah jadi korban, Demokrat dukung pasal penghinaan presiden
"Pak SBY wajahnya ditaruh di pantat kebo itu menghina bukan mengkritik," kata Ruhut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden masuk dalam KUHP. Menurut dia, presiden merupakan simbol negara yang tidak boleh mengalami penghinaan dari siapapun.
"Kita harus jujur semua apapun yang namanya presiden simbol negara. Kita maunya kesadaran masyarakat kita seperti di luar negeri gak ada pasal itu. Tapi masyarakat kita menghinanya seperti itu, kebangetan," kata Ruhut saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (4/8).
Ruhut menegaskan, bahwa memang sebetulnya masyarakat kita cerdas. Dalam artian tahu mana bagian mengkritik dan mana yang bisa dikatakan menghina. Namun yang kebanyakan terjadi, masyarakat cenderung kelewat batas dalam menghina.
Dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah memasukkan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Padahal, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam.
Ruhut mencontohkan, pelecehan terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada beragam bentuk cemooh masyarakat yang di sampaikan dengan cara tidak wajar. Salah satunya yaitu menamai hewan tertentu dengan nama SBY.
"Pak SBY wajahnya ditaruh di pantat kebo itu menghina bukan mengkritik. Itu kebangetan kan. Nah jangan salahkan jika relawannya marah," tegasnya.
Ruhut juga menyayangkan lemahnya pembelaan hukum terkait korban cemooh. Pasalnya sejauh ini sulit sekali membawa seseorang yang mengkritik di luar batas ke meja hijau.
"Karena tak ada pasal itu, melapor ke Polisi pun tidak bisa karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.
Bagi Ruhut, konsep di luar negeri dengan kebiasan menyampaikan dengan terbuka tersebut belum siap disandang warga Indonesia. Sebab tingkat pendidikan di negeri ini masih kalah jauh.
Dia juga menyayangkan banyak sekali gambar meme yang beredar di sosial media yang bernada menghina. Menurutnya penyampaian pendapat melalui jalur itu kerap dilakukan dengan tidak betanggung jawab.
"Saya lihat meme-meme juga banyak yang menghina ngawur. Hakikat demokrasi di era reformasi memang mengkritik, tapi tak harus menghina terlalu kebangetan," keluhnya.
Baca juga:
Ketua Umum PAN tolak pasal penghinaan presiden masuk KUHP
Fadli: Pasal penghinaan presiden instrumen buat bungkam pengkritik
Jokowi sebut pasal penghinaan justru lindungi orang-orang kritis
Fahri sebut hidupkan kembali pasal penghinaan presiden pikiran kuno
Ketua DPR sebut boleh mengkritik presiden tapi jangan menghina
NasDem belum punya sikap soal pasal penghinaan presiden di KUHP
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.