SBY: Rakyat tidak beri mandat kepada DPRD pilih kepala daerah
Saat memilih anggota DPRD di pemilu lalu, rakyat masih berpikir kepala daerah tetap dipilih rakyat.
Presiden SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat mengaku sedang mempertimbangkan gugatan hukum berupa uji materi terhadap UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY mengatakan banyak alasan yang melandasi itu.
"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat merencanakan untuk gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke MA atau MK," kata SBY di Washington DC, Jumat (26/9).
SBY kemudian mengungkapkan sejumlah alasan. Dalam pemilu legislatif lalu, ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran mereka pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tetap langsung. "Mereka tidak membayangkan setelah pilih wakil rakyat tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, memiliki otoritas untuk memilih gubernur, bupati dan walikota."
"Berarti ini mengingkari proses pemilu legislatif di mana rakyat tidak membayangkan, tidak tahu bahwa tiba-tiba yang menjadi mandat di DPRD itu tidak kita hormati kedaulatan rakyat itu," imbuhnya.
"Dalam arti lain, sebenarnya rakyat tidak beri mandat pada anggota DPRD, untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati maupun wali kota," tegas SBY.
SBY menambahkan, dalam aturan UU yang ada, tidak ada aturan yang berlaku yang memberikan kewenangan secara eksplisit dan sah kepada DPRD dapat memilih gubernur bupati atau wali kota.
"Dalam uud sebelum ada perubahan, jelas presiden dan wapres dipilih dan diberhentikan oleh MPR. di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," ujar SBY.