Sebut demi selamatkan DPR, PPP harap Golkar legowo ganti Setnov
PPP menilai saat ini kasus Novanto telah mempengaruhi citra DPR. Ia juga berharap masalah internal Golkar tidak mengganggu kinerja lembaga DPR.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek meminta Partai Golkar menjaga kredibilitas lembaga DPR. Sebab, saat ini Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto telah menjadi tahanan KPK di kasus e-KTP.
Dia pun menilai bahwa sebaiknya Novanto harus legowo mundur dari jabatannya. "Dengan kondisi seperti ini di mana DPR semakin dicecar publik. Kami berharap ada kelegowoan dari Golkar untuk menyelamatkan lembaga negara seperti DPR," kata Awiek saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/11)
Menurut dia, saat ini kasus Novanto telah mempengaruhi citra DPR. Ia juga berharap masalah internal Golkar tidak mengganggu kinerja lembaga DPR.
"Golkar patut memprioritaskan kepentingan negara, yakni menjaga kredibilitas dan citra lembaga menjadi pertaruhan. Jangan sampai ada kesan menghalangi ataupun mengganggu kinerja lembaga gara-gara persoalan Ketua DPR," tambah Awiek.
Kendati demikian, Awiek menyerahkan sepenuhnya pada Partai Golkar untuk memutuskan pergantian Ketua DPR. Karena memang pergantian ketua adalah wewenang dari Fraksi Partai Golkar.
"Itu terserah Golkar mau ditarik atau nunggu Pak Nov mundur, bagi PPP sebaiknya persoalan ini segera selesai," ucapnya.
Diketahui, DPP Partai Golkar kemarin (21/11) melakukan rapat pleno untuk menunjuk mencari pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar dan juga Ketua DPR. Hal itu dilakukan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan mengusulkan sederet nama untuk menggantikan Novanto dari Ketua DPR.
Sederet nama itu adalah Bambang Soesatyo (Bamsoet), Agus Gumiwang Kartasasmita, Aziz Syamsudin dan juga Kahar Muzakir. Mereka adalah calon kuat untuk menggantikan Novanto sebagai Ketua DPR.
Namun, dari balik tahanan KPK, Setya Novanto mengirim dua surat yang isinya meminta agar dirinya tak disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehingga tetap menjabat sebagai Ketua DPR. Satu surat meminta agar posisi ketua umum dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).