Sekjen Golkar: Opsi 20/25 persen presidential threshold harga mati
Menurutnya, opsi 20/25 persen untuk ambang batas pencalonan presiden merupakan cara untuk memperkuat sistem kepemimpinan dengan kuatnya dukungan dari parlemen.
Parpol di DPR dan pemerintah hingga kini belum menemui titik temu soal ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu. Sekjen Partai Golkar Idrus menyatakan partainya final pada opsi 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
"Nah terkait dengan ambang batas presiden, Partai Golkar berpandangan dan bahkan harga mati 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara secara nasional. Kenapa? Karena kita ingin nanti presiden yang terpilih mendapat dukungan yang besar dari parlemen. Jadi kami berpandangan 20/25 persen itu adalah harga mati," katanya di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/6).
Menurutnya, opsi 20/25 persen untuk ambang batas pencalonan presiden merupakan cara untuk memperkuat sistem kepemimpinan dengan kuatnya dukungan dari parlemen.
"Sejak dari awal kita berpandangan bahwa seluruh desain pembahasan undang-undang penyelenggaraan pemilu itu harus berorientasi pada penguatan sistem presidential," tuturnya.
Ditanya soal opsi 20/25 persen rentan digugat karena pencalonan presiden harus dilakukan tanpa syarat, Idrus menyatakan bahwa semenjak Pilpres 2009 hingga 2014 tidak ada permasalahan dengan digunakannya opsi 20/25 persen tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa kita sudah dua kali melakukan cara ini pemilu 2009 dan 2014, ke depan akan ke tiga kalinya dan tidak ada masalah. Jadi itulah yang harus dorong bersama demi kepentingan bangsa, kepentingan untuk penguatan presidensial," ujarnya.
"Kalau ada yang menggugat kenapa baru sekarang? Itu pertanyaan besarnya," tambahnya.
Baca juga:
Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR
Demokrat minta Jokowi tak kebiri Capres lain di Pemilu 2019
Politisi Gerindra soal RUU Pemilu: Mengapa pemerintah tak kompromi?
Mendagri ingin 5 isu krusial di RUU Pemilu diputuskan musyawarah
Sekjen Golkar sebut dua isu krusial ini bikin RUU pemilu mandek
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.