Sekjen PDIP: Pembatasan usia 12 tahun dapat memacu kinerja KPK
"Kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita gak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun," kata Hasto.
Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR semakin menarik perhatian masyarakat. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, ada beberapa poin di dalam UU tersebut yang harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan kondisi saat ini.
Hasto juga membenarkan selain ada beberapa isi UU yang harus diperbaiki, dalam draf RUU KPK ada pula usulan membatasi usia KPK. Menurutnya, dengan melakukan pembatasan umur lembaga ad hoc ini, dapat memacu kinerja KPK menjadi lebih progres.
"Saya pikir angka 12 tahun itu bisa kita lihat dalam perspektif positif atau dalam perspektif pro dan kontranya. Ada juga yang mengatakan itu dalam upaya bagaimana dengan adanya sebuah batasan waktu kemudian betul-betul memacu kerja KPK," kata Hasto saat ditemui di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Menurut Hasto, usulan tersebut dinilai logis karena saat ini masyarakat telah menunjukkan ketidakpuasannya terhadap kinerja KPK. Pembatasan usia KPK tersebut, kata Hasto, bisa dijadikan target kerja bagi KPK agar indeks korupsi di Indonesia menurun.
"Intinya adalah bahwa kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita gak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun, negara ini bisa mencapai indeks korupsi tidak bisa sejajar dengan negara lain dalam memerangi korupsi, ya berarti kita sebagai bangsa yang gagal," tutur dia.
Kendati demikian, Politisi PDIP ini menambahkan, pihaknya tetap akan membuka diri terhadap semua masukan masyarakat guna menyempurnakan draf RUU KPK itu.
"Sebagai parpol kami tentu saja akan mendengarkan bagaimana aspirasi politik masyarakat. Jadi sebagai sebuah rancangan itu pasti bisa mengalami perubahan-perubahan tergantung dinamika yang ada," tutup Hasto.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa (6/10) lalu.