Seleksi Calon BPK Jadi Polemik, Komisi XI DPR Gelar Rapat Internal
Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal terkait mekanisme pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Rencananya, rapat akan digelar sekira pukul 10.30 WIB, Senin (6/9).
Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal terkait mekanisme pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Rencananya, rapat akan digelar sekira pukul 10.30 WIB, Senin (6/9).
Berdasarkan agenda rapat parlemen, Komisi Keuangan DPR RI pada waktu yang sama diketahui mengagendakan tiga hal. Selain perkembangan pemilihan Calon Anggota BPK, Komisi XI juga mengagendakan Penyerahan dan Pengesahan DIM RUU KUP dan RUU HKPD dan Jadwal Kegiatan Komisi XI DPR RI.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Komisi XI DPR berkunjung ke Bank Sentral Spanyol? Hal ini disampaikannya menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol, Selasa (7/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Dalam proses seleksi BPK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Yakni fatwa MA tentang aturan calon yang tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Dimana mereka para calon minimal dua tahun sudah tidak menjabat sebagai pengelola keuangan negara.
Rapat juga akan membahas waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap seluruh calon Anggota BPK. Sejauh ini, diketahui ada 16 calon Anggota BPK.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota BPK dimungkinkan akan dilaksanakan pada pekan pertama atau kedua pada September 2021.
"Proses (FnP) akan dilaksanakan kalau tidak salah awal September, mungkin pekan kedua September sudah bisa dilaksanakan," jelas Amir Uskara.
Dia menyatakan, Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.
Karena memasuki wilayah politik, maka sudah tentu fraksi-fraksi di DPR memiliki persepsi yang berbeda satu sama lain. Namun demikian, Amir Uskara menekakan bahwa Fatwa MA sebenarnya sudah secara tegas berbicara mengenai Undang-Undang yang mengatur proses seleksi calon Anggota BPK RI.
"Fatwa MA itu wilayah hukum, sedangkan kalau DPR ini kan masuknya ranah politik, jadi tentu bisa ada persepsi yang berbeda," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Komisi XI DPR sudah melaksanakan seluruh tahapan dalam proses seleksi calon Anggota BPK. Dari tahap awal, yakni proses administrasi calon sampai tahap faktual yang belakangan memunculkan perbedaan pendapat.
Dari perbedaan tersebut, lanjut Amir Uskara, selanjutnya diperlukan pembicaraan di tingkat internal Komisi Keuangan DPR. Diharapkan, melalui pembicaraan itu ditemukan satu solusi terbaik dan disepakati bersama-sama.
"Kami jadwalkan segera. Kalau dari Fraksi PPP terkait seleksi BPK RI kami akan mengikuti alur yang ada dan akan mengikuti kesepakatan yang ada di komisi. Maka kita tunggu dulu dari internal komisi seperti apa," kata dia.
Baca juga:
Komisi XI DPR Didesak Coret 2 Nama Calon Anggota BPK yang Bermasalah
Respons Sri Mulyani soal 39 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Kemenkeu
Pakar Minta DPR Patuhi Fatwa MA Terkait Seleksi Anggota BPK
Denny Indrayana: Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK di DPR
Fatwa MA Keluar, MAKI Minta DPR Tak Langgar UU soal Seleksi Anggota BPK
MA Jawab Surat DPR: Calon Anggota BPK Dilarang 'Conflict of Interest'
Fatwa MA
Sebelumnya diberitakan, MA menjawab surat DPR tentang permintaan fatwa dalam seleksi anggota BPK RI bernomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Permintaan DPR itu direspons MA melalui surat Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang terbit pada 25 Agustus 2021. Surat ini ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin. Berdasarkan surat yang diterima merdeka.com, Jumat (27/8), ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK.
“Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain,” demikian bunyi poin pertama surat MA tersebut.
Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.
Sementara poin kedua berbunyi, “Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.”
"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.
Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.
“Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK,” katanya saat dihubungi.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI Fauzi H Amro mengatakan permintaan fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Nantinya, MA akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK. Ditegaskan, proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan hal biasa.
Prosesnya, kata Fauzi, bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI. Karena itu, menurut Fauzi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Hal terpenting, siapa pun calon terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.
“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” kata Fauzi, Kamis (5/8).