Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Minta 25 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang digelar virtal, Senin (22/3).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung? Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Anwar menjabarkan, ke 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
MK juga meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 25 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak diputuskan putusan mahkamah tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS yang PSU tersebut. Pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.
Untuk diketahui, selisih suara pasangan calon yang bersaing ketat antara Sukiman - Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erizal adalah 2.148 suara.
Baca juga:
Ada Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali, MK Putuskan Pilkada PALI di 4 TPS Gelar PSU
Jelang Putusan MK, Kabupaten Sumba Barat Dijaga Ketat Aparat Keamanan
Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, MK Minta Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel
MK Gelar Sidang Sengketa Pilbup Sabu Raijua, Hakim Diminta Gelar Pilkada Ulang
Cawalkot Ananda Berharap MK Adil Memutus Sengketa Pilkada Banjarmasin
Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada