Senior PPP prihatin kisruh internal partai tak kunjung selesai
Senior PPP prihatin kisruh internal partai tak kunjung selesai. Anggota majelis tinggi PPP Zarkasih Nur mengaku prihatin kisruh di internal partainya tak kunjung selesai. Dia berharap masalah dualisme kepemimpinan ini segera selesai mengingat agenda politik ke depan cukup banyak.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz soal SK Kepengurusan kubu Romahurmuziy yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM. Putusan ini otomatis menganulir kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang menunjuk Romahurmuziy sebagai pemimpin partai berlambang kabah.
Menanggapi hal ini, anggota majelis tinggi PPP Zarkasih Nur mengaku prihatin kisruh di internal partainya tak kunjung selesai. Dia berharap masalah dualisme kepemimpinan ini segera selesai mengingat agenda politik ke depan cukup banyak.
"Lalu kalau ada perkembangan-perkembangan lain bagaimana. Kami para senior partai yang ikut dari awal hingga islah merasa prihatin. Mudah-mudahan bisa diselesaikan sebaik-bainya karena kita menghadapi agenda-agenda politik yang cukup berat," kata Zarkasih di Resto Puang Oca, Senayan Jakarta, Kamis (24/11).
Zarkasih menuturkan pihaknya telah merekomendasikan kepada kubu Romi untuk melakukan banding atas putusan PTUN. Upaya itu harus dilakukan untuk mempertahankan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
"Kami memperkuat apa yang telah dilaksanakan, Muktamar Islah. Dan itu telah kami laksanakan. Namun, hak seseorang atau sekelompok orang atau yang menamakan dirinya partai persatuan lain kami berikan kesempatan saja," jelasnya.
"Supaya banding sesuai proses hukum. Ada hak-hak bagaimana mempertahankan hasil Muktamar Islah ini," tambah dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan dalam sidang (22/11) kemarin.
Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Arsul menegaskan proses hukum masih panjang sebelum keputusan akhir.
"Kita banding, menkumham juga akan banding, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum. Nanti akan ada 3 tingkat peradilan lagi, yakni banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (22/11).
Pengajuan banding, kata Arsul, akan disampaikan kepada Mahkamah Agung pada Rabu (23/11) besok. Adapun berkas yang akan dilampirkan dalam pengajuan banding itu seperti surat kuasa dan berkas lainnya.
"Hari ini secara lisan sudah kita nyatakan akan banding. Besok secara resmi akan kita sampaikan banding sekaligus dengan menyerahkan bahan-bahan dan surat kuasa kepada MA. Formalnya besok," jelasnya.