Sesuai aturan partai, Ahok harus punya KTA bila ingin diusung PDIP
Sesuai aturan partai, Ahok harus punya KTA bila ingin diusung PDIP. Hal ini sesuai aturan partai Nomor 04 Tahun 2015, tentang rekrutmen dan seleksi calon kepala daerah, maka calon yang diusung PDIP wajib ber-KTA partai. Hal ini dimaksudkan agar pasangan calon mampu menjalankan perintah Pasal 8 ayat (4) ADRT Partai.
Malam ini, sekitar pukul 20.00 WIB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan membacakan surat rekomendasi bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan diusungnya di Pilkada serentak di Tahun 2017. Tak terkecuali pasangan calon untuk Pilgub DKI Jakarta.
Hingga petang ini, kandidat calon yang akan diusung partai besutan Megawati Soekarnoputri belum mengerucut ke satu nama pasangan. Masih ada dua kandidat kuat, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Tri Rismaharini-Djarot Saiful Hidayat.
"Karena tidak ada nama lain. Saat ini hanya dua nama ini yang paling berpeluang. Tidak ada nama lain. Jadi saat ini, peluang keduanya masih fifty-fifty. Tapi tentu keputusannya ada di tangan DPP. Dalam hal ini Bu Mega, selaku ketua umum partai," terang salah satu Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Armuji.
Menariknya, dua nama calon gubernur pilihan PDIP ini, hanya nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tercatat sebagai kader partai. Sementara Ahok, tidak ber KTA PDIP.
Jika memang benar rekomendasi PDIP diketok untuk pasangan Ahok-Djarot, seperti santer kabar yang beredar, maka putusan ini dianggap melanggar AD/ART partai. Kecuali Ahok bersedia menandatangani kontrak politik dengan PDIP plus mau menjadi kader.
Berdasarkan aturan partai Nomor 04 Tahun 2015, tentang rekrutmen dan seleksi calon kepala daerah, maka calon yang diusung PDIP wajib ber-KTA partai. Hal ini dimaksudkan agar pasangan calon kepala daerah mampu menjalankan perintah Pasal 8 ayat (4) tentang Anggaran Rumah Tangga PDIP.
Pasal 23 ayat (2), tentang penetapan calon kepala daerah menyebut, pasangan calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan DPP PDIP sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang Rakercabsus dan Rakerdasus, disertai surat pernyataan tentang kesediaan dan sumpah calon sebagai petugas partai yang ditandatangani di atas meterai.
Meski memiliki peluang besar diusung PDIP di Pilgub DKI Jakarta, Ahok wajib bersumpah siap menjadi petugas partai dan masuk menjadi kader partai besutan Megawati Soekarnoputri.
"Kita lihat nanti. Semuanya akan diumumkan jam 8 nanti (pukul 20.00) oleh DPP," tandas Armuji yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.