Setengah hati Ahok cuti kampanye
Setengah hati Ahok cuti kampanye. Basuki Tjahaja Purnama telah resmi menyerahkan kekuasaannya di Jakarta kepada Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Aturan yang mengharuskan Ahok cuti selama masa kampanye di Pilgub DKI 2017.
Basuki Tjahaja Purnama telah resmi menyerahkan kekuasaannya di Jakarta kepada Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Aturan yang mengharuskan Ahok cuti selama masa kampanye di Pilgub DKI 2017.
Sejak awal, Ahok tak mau melakukan cuti sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Ahok bahkan melakukan gugatan terhadap Pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan petahana cuti saat kampanye.
Alasannya satu, Ahok tak ingin pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2017 dilakukan oleh seorang Plt Gubernur. Hingga ditetapkan menjadi calon gubernur, Ahok tetap berat hati menyerahkan kekuasaannya di ibu kota.
Ahok masih berharap MK mengabulkan gugatannya, seorang petahan tak harus cuti saat ikuti masa kampanye. Namun demikian, Ahok tetap akan ikuti aturan jika memang harus cuti.
"Makanya kita harus taat sama aturan kita harus taat pada Mendagri dong gubernur. Kalau nanti MK putusin apa, nantikan, Mendagri juga bakal ngikutin aja. Kita taat konstitusi aja," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak ingin berspekulasi dengan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Sebab sebenarnya dia juga telah mempersiapkan diri jika ternyata harus tetap cuti selama 3,5 bulan.
"Harapan saya cuti terus, ya okelah, saya udah beli mobil buat jalan-jalan," terang Ahok.
Saking tak ikhlasnya cuti, Ahok bahkan sempat mengkritik keras Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, Tjahjo merupakan petinggi PDIP, partai utama pengusung Ahok di Pilgub DKI.
Ahok hingga kini masih tak habis pikir ada aturan petahana wajib cuti kampanye. Terlebih, Kemendagri memperbolehkan seorang pejabat Plt mengambil kebijakan sangat penting seperti menandatangani pengesahan RAPBD. Karena kesal, Ahok bahkan tak tanggung-tanggung mengeluarkan komentar pedas buat Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Pertama kali dalam sejarah Republik ini, kita Plt nya jabat seperti Pjs (pejabat sementara) dari Kemendagri. Gak pernah kejadian di Republik ini seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di Republik ini kaya begini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 berbunyi Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Sehingga dia beranggapan Plt tidak dapat menandatangani APBD tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Plt Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama ( Ahok) bisa menandatangani anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan kebijakan nantinya.
"Plt punya hak yang sama (dengan gubernur) Plt Ahok bisa menandatangani APBD. Semua ada payung hukumnya," kata Tjahjo.
Kendati begitu, Tjahjo mengingatkan bahwa seorang plt gubernur tak bisa sembarangan merubah pos anggaran yang sudah disusun.
"Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan. Plt tidak boleh mengubah seenaknya. Harus melaksanakan apa yang sudah diprogramkan pemerintah daerah dengan DPRD. Itu aja," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, masing-masing Plt Gubernur akan memberikan laporan kepadanya. Sebab pertanggungjawabnya mereka adalah kepada dirinya.
Tjahjo mencontohkan, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang akan menggantikan sementara Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga tetap harus ada komunikasi atara Plt dan definitif agar program prioritas tetap berjalan.
"Gubernur terlibatnya itu kan apapun program yang dilaksanakan Pak Sony (sapaan akrab Sumarsono) harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur DKI dan DPRD," jelas dia.