Sidang gugatan Partai Golkar, kubu Ical hadirkan mantan panitera MK
Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak tergugat dan satu ahli dari penggugat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Dalam agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak tergugat dan satu ahli dari penggugat.
"Pihak kami akan mengajukan Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi. Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," kata Sekjen Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham di PTUN Jakarta, Senin (4/5).
Selain menghadirkan saksi ahli, Idrus mengatakan, pihaknya juga telah membawa beberapa bukti yang menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyalahgunakan wewenang jabatannya terkait putusannya tersebut.
"Kita akan menambahkan alat bukti yang dapat memperkuat argumentasi yang menjadi dasar untuk majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Kami juga sudah melaporkan penyalahgunaan kewenangan dan saya sendiri sudah dimintai kesaksian," kata Idrus.
Idrus mengatakan, pihaknya batal menghadirkan Ketua Mahkamah partai Golkar Muladi, untuk dijadikan saksi dalam persidangan hari ini. Menurut Idrus, Muladi merasa tidak etis dipanggil sendiri.
"Muladi tetap konsisten pada surat sebelumnya yang dikirim ke Ical dan ke Agung, bahwa dia tak mau hadir kalau sendiri. Karena menurutnya Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) saat itu ada 4 orang," ujar Idrus.
Idrus menambahkan, dalam suratnya tersebut, Muladi menjelaskan bahwa ia tidak memenangkan salah satu pihak manapun. Namun, hasil MPG justru menjadi dasar bagi Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol dengan pimpinan Agung Laksono.
"Di surat itu jelas MPG dalam putusan tanggal 3 Maret tidak memenangkan salah satu pihak, yang jadi alas SK Menkum HAM itu pendapat Andi dan Djasri Marin, dan itu bukan amar putusan," pungkasnya..
Untuk diketahui, sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti dan saksi. Minggu depan rencananya PTUN akan mengambil kesimpulan dan selanjutnya pengambilan putusan terkait gugatan yang diajukan kubu Ical tersebut.