Sidang paripurna pengesahan RUU MD3 jadi usulan DPR digelar hari ini
Setelah resmi menjadi usulan DPR, pimpinan DPR akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah untuk menindaklanjuti pembahasan RUU MD3.
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3. 10 fraksi akan menyampaikan pandangan soal revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.
"Ya kan kalau di DPR demokrasi kan jalan. Kita lihat kalau ada hal yang kita persilakan. Ada yang perlu dibahas kita lihat," kata Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Setelah resmi menjadi usulan DPR, pihaknya akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah untuk menindaklanjuti pembahasan RUU MD3.
Dalam sidang kali ini, kata Setnov, seluruh fraksi juga akan memaparkan pandangannya terkait usulan PKB dan Gerindra untuk menambah satu kursi lagi pimpinan DPR/MPR selain jatah PDIP.
"Tergantung waktu proses hari ini apakah tambah 1 atau 2. Sekarang hanya sahkan jadi usulan DPR," terangnya.
Selain pengesahan tingkat I RUU MD3, sidang ini juga akan menyampaikan pandangan soal Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Rapat ini juga akan menetapkan kembali sejumlah tim yang dimiliki oleh DPR, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Implementasi Reformasi DPR RI.
Kemudian, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan.