Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
PPP mengalami kerugian dengan tidak lolos ambang batas Parlemen untuk peiode 2024-2029.
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
PPP menjadi pihak pemohon dalam sengketa Pileg 2024. Pada perkara yang disengketakan pada panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD.
- Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih
- PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
- Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
- Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI
“Pemohon memohon kepada majelis MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota Perwakilan Rakyat DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten 1 Banten 2 dan Banten 3 Provinsi Banten konversi PT 4%,” kata tim hukum PPP Darma Rozali Azhar di Gedung MK Jakarta, Senin (29/4/2024)
Darma mengatkan untuk Banten 1, PPP seharusnya memperolehan suara benar sebesar 137.212 suara, sedangkan Parti Garuda hanya memperoleh suara yang benar 131 suara. Sedangkan di Banten 2, perolehan suara PPP yang benar sebesar 69.812 suara dan Partai Garuda hanya 104 suara.
“Terakhir untuk daerah pemilihan Banten 3 , perolehan suara pemohon yang benar adalah 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara,” tutur Darma.
Selain Kota Serang, Darma menambahkan perselisihan terjadi di Kota Tangerang untuk pengisian anggota DPRD kota Tangerang pada daerah pemilihan Kota Tangerang 4.
PPP pun meminta MK untuk memerintahkan KPU mengembalikan suaranya sebesar 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di dapil Kota Tangerang 4 atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 3 kecamatan, antara lain Karang Tengah (7 kelurahan), Kecamatan Ciledug (8 kelurahan) dan Kecamatan Larangan (8 kelurahan).
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan ini,” tutup Darma.
Hakim Ketua Suhartoyo bertanya apakah ada Partai Garuda yang menjadi pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh PPP.
“Pihak Partai Garuda ada tidak yang tampil ya? Kalau ada dicermati karena kan Garuda yang disasar ini,” tanya Suhartoyo.
Sayangnya Partai Garuda tidak hadir, sehingga majelis tidak bisa mencermati dari apa yang disampaikan PPP. Sidang dilanjutkan ke pemohon berikutnya.