Soal angket Iriawan, Ali Ngabalin takut nanti DPR ditertawakan rakyat
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi rencana penggunaan hak angket di DPR terkait polemik pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi rencana penggunaan hak angket di DPR terkait polemik pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Ali Ngabalin menyarankan, DPR mengurungkan niat menggunakan hak angket karena dianggap tidak produktif.
"Mengajukan hak interpelasi dan hak angket sah-sah saja, tapi sebaiknya diurungkan saja, niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," kata Ali Ngabalin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/6).
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta membahas usulan nama calon Pj Gubernur? Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng? Pada 5 September 2023 ini, Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Selain karena dinilai tidak produktif, penggunaan hak angket bisa mempermalukan institusi DPR.
"Saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti UU yang mereka buat sendiri," ujar dia.
Ali Ngabalin menekankan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan perundang-undangan. Yakni Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota.
"Saya pastikan tidak mungkin pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan ini, Ali Ngabalin juga mempertanyakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk menyelesaikan polemik pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Ali Ngabalin mengatakan, saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden, Mayjen TNI Surya Purwaka dilantik menjadi Pj Gubernur Jatim.
"Zaman pak SBY waktu mengangkat Mayjend Tanri Bali beliau sudah pensiun? atau Penjabat Gubernur Jawa Timur zaman siapa Mayjen TNI Surya Purwaka?" ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukriato mengusulkan penggunaan hak angket dalam menyikapi keputusan Kemendagri yang mengangkat Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Kemendagri dinilai telah melakukan pembohongan terhadap publik karena sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," ujar Didik.
Baca juga:
Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU
Demokrat: Ucapan SBY soal negara tak netral terkait penunjukan PJ Gubernur Jabar
PPP usul panggil Mendagri ke DPR jelaskan pelantikan Iriawan
Golkar: Tak perlu angket pelantikan Iriawan, jangan lebay menyikapi
Gerindra sebut pemerintah arogan dan tidak adil soal Pj Gubernur Jabar
Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur, ini reaksi parpol pendukung Cagub Jabar