Soal capres harus WNI asli, PKB minta PPP baca amandemen UUD '45
Soal capres harus WNI asli, PKB minta PPP baca amandemen UUD '45. Lukman Edy menilai, usulan PPP agar frase 'orang Indonesia asli' dikembalikan batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai sebuah kemunduran.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy menilai, usulan PPP agar frase 'orang Indonesia asli' dikembalikan batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai sebuah kemunduran. Menurutnya, amandemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan MPR telah mengatur definisi WNI yang diperbolehkan maju menjadi capres dan cawapres.
"Langkah mundur, ketika MPR mengubah syarat pencapresan dalam amandemen UUD sudah berdasarkan bahwa ini definisi WNI jadi WNI yang lahir di Indonesia dan tidak pernah punya WN lain," kata Lukman saat dihubungi, Senin (10/10).
Lukman meminta PPP untuk kembali melihat transkrip UUD 1945 yang telah diamandemen itu. Menurutnya, usulan PPP itu bersifat multi tafsir. Dengan kata lain, jika makna frase yang diusulkan PPP adalah pribumi, berarti WNI keturunan tidak bisa menjadi Presiden Indonesia.
"Coba lihat di transkrip-transkrip terjemahan UUD. Karena ini multi persepsi jangan-jangan Alwi Sihab tidak bisa mencalonkan presiden, Kwik Kian Gie. Itu definisi asli berdasarkan konstitusi kita," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan usulan amandemen diperlukan sebagai bentuk ketegasan bahwa simbol negara harus lah dari kalangan pribumi. Pria yang akrab disapa Romi ini menganggap usulan ini sesuai dengan semangat awal lahirnya UUD 1945.
"Ketegasan kita sebagai bangsa tentang posisi puncak kedua pemimpin nasional perlu dikembalikan pada semangat lahirnya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, yakni bahwa presiden dan wakil presiden haruslah pribumi," ujarnya.