Soal perberat calon independen di Pilkada, Ketua DPR ogah berpolemik
Ade Komarudin serahkan pembahasan revisi UU Pilkada ke Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah.
Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin belum mau banyak komentar. Sebab menurut dia, hal ini belum dibahas di DPR dalam hal ini Komisi II bersama dengan pemerintah.
"Saya tidak mau memberikan komentar terlebih dahulu sebelum alat kelengkapan itu membahasnya, kan ini baru rencana," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Politisi Partai Golkar ini berharap, ada dinamika tersendiri antara DPR dengan pemerintah terkait penggodokan UU Pilkada tersebut. Sebab dengan begitu akan muncul budaya demokrasi.
"Adapun kalau ada wacana biarkan di alat kelengkapan yang membahasnya dengan pemerintah. Nanti Depdagri bagaimana, daftar isian masalahnya dari DPR gimana," tuturnya.
Meski Presiden Jokowi menginginkan agar tak ada maksud terselubung dalam revisi tersebut, Ade mengingatkan kembali bahwa penyusunan dalam revisi, pemerintah wajib ambil bagian.
"Jadi pemerintah dalam hal ini presiden diwakilkan oleh para menterinya, atau sesuai ditunjuk dengan surpresnya. Nah kemudian dewan silakan membahas, sekali lagi posisi pemerintah apa, DPR apa," tandasnya.
Baca juga:
Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen
Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
Presiden Jokowi belum bahas syarat calon independen di RUU Pilkada
Akom yakin revisi UU Pilkada selesai sesuai target
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
-
Apa saja jenis pelanggaran yang dibahas dalam UU Pemilu 2017? Jenis-jenis pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mencakup tiga kategori utama, yaitu pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.