Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019. Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu berpotensi mengacaukan tahapan Pemilihan Legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, karena keputusan MK itu, KPU butuh waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai baik yang baru atau lama.
"Kalau mau disalahkan ya MK-nya ya, kenapa baru sekarang mutusin kalau memang mau berlaku sekarang," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/1).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Yandri mempertanyakan apakah MK mempertimbangkan soal waktu verifikasi faktual dan proses tahapan Pileg oleh KPU sebelum mengambil keputusan.
Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.
"Tapi yang jadi pertanyaan selanjutnya itu apakah dari sisi tahapan mengganggu enggak itu, tahapan pemilu," tegasnya.
Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah merumuskan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru dan partai lama di daerah otonomi baru seperti Kalimantan Utara.
Tetapi, dengan keputusan ini partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menyiapkan seluruh berkas persyaratan verifikasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.
"Nah sekarang 500 lebih Kabupaten, Kota, 34 provinsi berapa ribu kecamatan, itu harus diverifikasi, apakah MK memikirkan itu enggak, saya juga enggak ngerti MK ini," tegasnya.
Kendati demikian, Yandri menyatakan PAN siap mengikuti verifikasi faktual dengan mengisi melalui sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Segala berkas verifikasi telah disiapkan.
"Ya siap kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi Sipol itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua. Masalah keanggotaan berapa persen, alamat kantor rekening, kemudian kesiapan pengurusnya, itu kan sudah semua," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.
Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017
Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Baca juga:
Soal Pilpres 2019, PKS berikan jatah capres pada Gerindra
Ambang batas Capres 20%, PKS pastikan koalisi dengan Gerindra dan PAN
Usai putusan MK soal PT, Demokrat tetap pertimbangkan usung kadernya di Pilpres 2019
PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo
Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018
PDIP sebut menang pilkada di Jawa belum tentu menang pileg dan pilpres