Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol
Di UU No 19/2006 Pasal 12 Ayat 1 huruf D, anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan parpol.

Advertisement
Array(mdk/dan)
Di UU No 19/2006 Pasal 12 Ayat 1 huruf D, anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan parpol.
Array(mdk/dan)