Sudah terima salinan putusan PTUN soal PPP, Menkum HAM pelajari dulu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan pada Selasa (22/11).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku sudah menerima salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy.
"Dirjen sudah terima. Tadi saya sudah dapat laporan," ungkap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Yasonna, salinan tersebut masih dipelajari. Dia memastikan akan mengambil sikap setelah melakukan kajian mendalam terhadap putusan itu.
"Kita akan pelajari dulu. Kita lihat saja seperti apa," kata Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan pada Selasa (22/11).
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua Indaryadi dalam putusannya.
Dalam putusan juga ditegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 dibatalkan.
Sementara itu, tergugat diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.