Sufmi Dasco terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKD baru
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat pleno internal untuk membahas pergantian pimpinan hari ini. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Hasil rapat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad dari F-Gerindra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKD menggantikan Surahman Hidayat.
Selain memilih Dasco, seluruh anggota MKD menetapkan tiga wakil ketua MKD yang baru, di antaranya Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
"Telah disepakati secara aklamasi yang dihadiri hampir semua fraksi yang menjadi anggota MKD, satu kepemimpinan MKD yang baru baru yaitu memilih saudara Sufmi Dasco sebagai Ketua, dan Wakil Ketua Hamka Haq, Wakil Ketua Lili Asdjudiredja, dan Wakil Ketua saudara Suding dari Hanura," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).
Fadli Zon mengatakan proses pergantian jajaran pimpinan MKD diatur dalam pasal 121 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Selain itu, desakan pergantian pimpinan MKD dilakukan menyusul dilaporkannya Ketua MKD yang lama Surahman dan dua petinggi PKS lainnya oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD.
"Karena ketua MKD diadukan jadi kekosongan kepemimpinan mereka melakukan rapat dan menyimpulkan untuk rapat tersebut. Semua fraksi dan anggota yang hadir karena di pasal 121 dipilih oleh anggota MKD," terangnya.
Dengan keputusan ini, kursi kepemimpinan MKD harus lepas dari PKS. Nantinya, seluruh anggota F-PKS yang menggatikan Surahman hanya akan menjadi anggota. Meski begitu, Fadli menyebut PKS belum menyerahkan nama pengganti Surahman ke MKD.
"Ya kurang lebih begitu. Ini kan sudah ditetapkan, karena ini disepekati seluruh anggota dari semua fraksi," jelas dia.
"Saya belum tahu, katanya akan diajukan, Tapi saya sih belum menerima suratnya, belum belum. Belum dibawa ke rapat pimpinan," tambah Fadli.
Ditambahkannya, seharusnya yang memimpin rapat pleno ini adalah Fahri Hamzah sendiri. Namun, karena kapasitas Fahri dalam kasus dengan Surahman adalah pengadu, maka harus digantikan dengan pimpinan DPR yang lain.
"Jadi saya tidak ikut dalam rapat internalnya. Tapi karena rapat MKD itu harus dipimpin oleh salah satu anggota pimpinan, seharusnya yang memimpin Pak Fahri. Tapi Pak Fahri ada di luar negeri dan sebagai pihak yang conflik of interest kemudian meminta pimpinan yang lainnya yang available yang ada disini, jadi saya. Saya hanya sekadar memfasilitasi," pungkasnya.