'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
"Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan Presiden menghina orang tidak dipenjara."
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDIP, Sukur Nababan menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya terlalu istimewa jika hanya presiden yang dilindungi dari pelecehan. Sukur menganggap setiap warga negara juga berhak dilindungi dari cemooh berlebihan.
"Jadi menurut saya penghinaan perorangan itu tidak melanggar. Jadi saya tidak setuju jika pasal penghinaan ini hanya ditunjukkan untuk presiden. Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan Presiden menghina orang tidak dipenjara. Ini kan tidak adil jika pasalnya ini hanya untuk ditunjukkan untuk Presiden," kata Sukur saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Di sisi lain Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP ini berharap agar Presiden berhati-hati dalam mengusulkan pasal tersebut. Sukur yakin bahwa pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu pasti akan memunculkan polemik besar di hadapan publik.
"Harus diperjelas ke mana arah pasal penghinaan ini, jangan sampai nantinya jadi polemik di masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Baca juga:
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).