Tak Hanya Pilkada Langsung, Masalah Biaya Politik Juga Liputi Pemilihan via DPRD
Hadar mengatakan, masyarakat berpotensi melakukan protes tanpa henti jika kepala daerah yang dipilih DPRD tidak dikehendaki.
Pendiri Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai, masalah biaya politik pemilihan kepala daerah juga terjadi saat sistem pemilihan melalui DPRD. Dia tidak setuju dengan wacana pemilihan kepala daerah kembali dipilih DPRD.
"Bahwa pemilihan DPRD yang juga banyak masalah salah satu aspek diangkat menteri yaitu biaya politik tinggi. Dari DPRD bukan tidak ada biaya politik. Persoalan uang juga besar," ujar Hadar dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (24/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Hadar mengatakan, masyarakat berpotensi melakukan protes tanpa henti jika kepala daerah yang dipilih DPRD tidak dikehendaki.
Lebih parah lagi, dengan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. Sehingga, ada potensi permainan uang agar kepala daerah tersebut tidak dimakzulkan.
"Itu terjadi setiap tahun di mana kepala daerah harus lapor hasil kerja jadi karena permainan politik permainan uang kalau tidak mereka bisa dijatuhkan," ujar mantan komisioner KPU itu.
Hadar menilai perdebatan terkait sistem pemilihan kepala daerah sudah selesai saat pada 2004 disahkan dalam UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih langsung.
Hadar menilai, persoalan sistem pemilihan langsung berada dalam politik uang yang marak. Hal tersebut yang menurutnya perlu dibenahi.
Hadar menyarankan perlu ada undang-undang yang mengatur penggunaan uang salam Pilkada. Dia mengatakan, saat ini belum ada aturan ketat yang mengatur penggunaan uang dan sumbernya dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami setuju evaluasi mendalam berdasar kajian dan data tapi jangan lompat karena ini sistem pemilihan," kata Hadar.
Baca juga:
Pilkada Asimetris Jangan Lahirkan Demokrasi Hanya Untuk Si Kaya
Pilkada Asimetris Bukan Barang Baru di Indonesia
Alasan Kemendagri Evaluasi Pilkada Langsung, Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Denny Indrayana Sebut Potensi Politik Uang Tetap Ada di Pilkada Langsung atau Tidak
Wali Kota Solo Setuju Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Polemik Pilkada Asimetris Usulan Mendagri Tito Karnavian