Tak pernah sanksi Setya Novanto, ini pembelaan MKD
Tak pernah sanksi Setya Novanto, ini pembelaan MKD. Ketua DPR Setya Novanto tak henti menuai kontroversi. Setidaknya, politisi Partai Golkar ini sudah tiga kali dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua DPR Setya Novanto tak henti menuai kontroversi. Setidaknya, politisi Partai Golkar ini sudah tiga kali dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mulai dari pertemuannya dengan Donald Trump, kasus saham PT Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham' hingga dugaan Setnov terlibat dalam skandal megakorupsi e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menilai, tidak ada yang salah dengan pertemuan Setnov dengan Trump sehingga tidak perlu diberikan sanksi. Namun, Sufmi mengaku telah memberikan peringatan terhadap Setnov termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Diingatkan, bukan sanksi. Jadi saya jelaskan, bahwa itu kan Pak Fadli, Pak Novanto kita ingatkan, termasuk Pak Fahri. Diingatkan kepada yang bersangkutan untuk berhati-hati ke depan dalam melaksanakan tugas," jelasnya saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
"Itu tidak termasuk sanksi. Kecuali kalau itu putusan ringan, tertulis," sambungnya.
Terkait soal kasus PT Freeport, lanjutnya, MKD berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni rehabilitasi terhadap Novanto. "Kan yang terakhir kan kita rehabilitasi. Karena kemarin ada putusan MK. Kita ikut putusan yang ada kemarin," ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan terkait kasus korupsi e-KTP, Sufmi membenarkan sudah menerima laporan terkait hal tersebut.
"Laporan baru kita terima kemarin. Seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," tandasnya.
"Ada 3 laporan (soal Setya Novanto)," aku dia.
Namun, saat disinggung kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Setnov, politisi Partai Gerindra ini enggan menjawab secara rinci. "Kita enggak bisa bicara sanksi ringan, sedang, atau berat. Orang itu verifikasinya aja belum," tutup Sufmi.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca juga:
Fakta-fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi e-KTP
Sumpah mantan pejabat dan politikus saat terseret kasus korupsi
Setya Novanto kumpul dengan sekjen partai pendukung Ahok-Djarot
Ini kata MKD soal pelaporan kebohongan Setya Novanto
Soal nama Setnov di sidang, Sekjen Golkar bilang 'baru kesaksian'
Usai rapat di Golkar, Setnov ngacir ditanya soal sidang kasus e-KTP