Tak tepat PKB serta Gerindra minta jatah & tambah kursi pimpinan DPR
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Suding berharap masalah perebutan kursi pimpinan DPR/MPR bisa selesai. Sebab, anggota parlemen harus fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat bukan berebut menjadi pimpinan lembaga legislatif.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Suding mengatakan keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra mendapatkan satu kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR selain jatah milik PDIP, tidak tepat. Menurutnya, tidak elok jika semua fraksi di DPR meminta jatah kursi pimpinan.
"Saya kira tidak tepat lah. Tidak semua 10 fraksi sebagai pimpinannya," kata Suding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
Permintaan kedua partai itu bukan kali pertama. Permintaan itu pernah disampaikan saat Parlemen masih memanas antara kubu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Dia khawatir permintaan itu akan menimbulkan kegaduhan baru di DPR.
"Ya memang ini sudah dimulai dari awal pada saat ada KIH-KMP dan saya tahu benar pembahasan UU MD3 karena saya terlibat. Karena sudah ada hasil, pada saat itu dugaan saya itu akan menimbulkan potensi konflik, potensi kegaduhan," terangnya.
Anggota Komisi III DPR ini berharap masalah perebutan kursi pimpinan DPR/MPR bisa selesai. Sebab, anggota parlemen harus fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat bukan berebut menjadi pimpinan lembaga legislatif.
"Mudah-mudahan ini pelajaran terakhir lah buat parlemen. Karena mengurus rakyat tidak lah semata-mata pada posisi ketua," ucapnya.
Baca juga:
Baleg tegaskan usulan 2 kursi pimpinan DPR di luar kesepakatan
Demokrat ganjal hasrat PDIP jadi pimpinan DPR
Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD
Tak mau kalah dengan PDIP, Gerindra incar kursi wakil ketua MPR
PDIP segera lobi Demokrat soal penambahan kursi pimpinan DPR
PKB ingin penambahan kursi pimpinan DPR bukan cuma satu, tapi dua
Demokrat setengah hati berikan kursi pimpinan DPR buat PDIP