Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu
Dua laporan yang dihentikan itu, sama-sama dilaporkan oleh LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Laporan pertama, yakni soal temuan karung beras bergambar bupati Faida.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akhirnya memutuskan menghentikan proses dari dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dikaitkan dengan kandidat petahana, Bupati Jember Faida. Bawaslu menyatakan penghentian proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu itu setelah pihaknya tak menemukan unsur disangkakan kepada terlapor.
"Setelah kita kaji, dua laporan itu kita putuskan untuk dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti. Karena unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Radjamin Purba menjabat sebagai Bupati Simalungun? Ia sempat menjabat sebagai Bupati Simalungun periode tahun 1960 sampai 1973.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Dua laporan yang dihentikan itu, sama-sama dilaporkan oleh LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Laporan pertama, yakni soal temuan karung beras bergambar bupati Faida.
Karung beras tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Pemerintah pusat melalui Bulog, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun oleh Pemkab Jember, karung beras berlogo Bulog diganti dengan karung beras terdapat gambar Bupati Jember Faida.
Dalam kajian Bawaslu Jember, laporan tersebut mengarah pada sangkaan pelanggaran pasal 71 Undang-undang Pilkada. Yakni pejabat negara seperti Bupati dan atau Wakil Bupati dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Meski terbukti ada kantung beras yang dipersoalkan itu, Bawaslu tidak melanjutkan prosesnya karena tahapan Pilkada 2020 yang terpaksa harus terhenti saat ini, imbas dari Covid-19.
"Belum bisa dikatakan menguntungkan atau merugikan, karena tahapan belum mulai. PKPU-nya juga belum turun,” papar Thobrony.
Bawaslu Imbau Bupati Jember
Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi berupa imbauan kepada Bupati Jember Faida. Imbauan Bawaslu itu, yakni agar bantuan beras dari Bulog untuk masyarakat terdampak Covid-19, diminta untuk tidak lagi menggunakan karung beras yang bergambar foto bupati Faida.
"Dari hasil kajian kami, masih ada sekitar 1.000 sak kalau tidak salah, karung beras yang bergambar foto Bupati-Wabup. Kami imbau untuk diganti,” tutur alumnus Universitas Jember (Unej) ini.
Pada laporan dugaan pelanggaran karung beras Bulog ini, Faida berposisi sebagai terlapor. Namun hingga dua kali diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, Faida selalu mangkir tanpa alasan. Adapun saksi lain telah dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu, mulai dari Dinas Sosial hingga Bulog Jember.
Pelanggaran atas aturan Pilkada bagi kandidat atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi beragam. Mulai dari sanksi administratif hingga yang terberat adalah pidana pemilu.
Berikutnya pada laporan kedua adalah soal viralnya video dari salah seorang kades beserta perangkatnya yang dianggap mengarah pada dukungan kepada Faida. Seperti halnya dalam laporan pertama, pada laporan kedua ini harus dihentikan Bawaslu Jember karena saat ini belum memasuki masa kampanye, imbas dari pandemi Covid-19.
"Netralitas kepada desa ini berbeda dengan netralitas ASN. Nah sekarang kan belum ada pasangan calon dan belum pada masa kampanye. Jadi kita harus menghentikan juga proses dari laporan kedua, sebab tidak memenuhi unsur,” pungkas Thobrony.
Bantuan Korban Covid-19 Bergambar Bupati Jember
Polemik bantuan beras Bulog dengan dipasang foto bupati Jember pada karung berasnya, terkuat dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020 lalu. Sidak tersebut dilakukan selang beberapa hari setelah media sosial diramaikan oleh kasus penempelan foto Bupati Klaten, Sri Mulyani pada sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak Covid-19.
Kedua bupati perempuan itu –Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Jember Faida- sama-sama akan kembali maju dalam Pilkada 2020. Keduanya juga sama-sama menempelkan fotonya di bantuan yang sebenarnya berasal dari pemerintah pusat.
Dari sidak itu terungkap, dari total 50,3 ton beras Bulog, tinggal tersisa 3 ton yang tersisa di gudang. Sedangkan sekitar 47,3 ton sudah didistribusikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, dengan menggunakan karung beras berisi foto Faida dengan ukuran kemasan 50 kilogram. Total tahun 2020 ini, Jember mendapat kuota bantuan 99.8 ton beras Bulog, untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saat dikonfirmasi awak media usai sidak DPRD Jember, Kepala Perum Bulog Cabang Jember, Jamaludin mengakui, pemasangan foto Bupati beserta wabup dan logo pemkab pada karung beras tersebut, atas permintaan dari Pemkab Jember. “Ya kami sebenarnya ada kantung beras sendiri (berlogo Bulog), tapi tidak terpakai, ada di gudang. Kita tidak ikut campur soal kemasan, karena itu kewenangannya bupati untuk menyampaikan (mendistribusikan) kepada masyarakat,” tutur Jamaduin saat dikonfirmasi pada 29 April 2020 lalu.
(mdk/gil)