Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres
Partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres cawapres di Pemilu 2019 menuai reaksi dari parpol baru. Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Satia Chandra Wiguna menyatakan rencana itu harus ditinjau ulang oleh KPU.
Sebab, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres cawapres. "Meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung calon presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, tapi tak ada kata larangan di sana," kata Chandra dalam pesan singkat, Rabu (21/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Menurutnya, rencana KPU tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan parpol, LSM bahkan akademisi, sebelum dijadikan draft PKPU.
"Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan," katanya.
Dia mengatakan, di daerah, parpol baru sudah diminta mendukung paslon Pilkada. Menurutnya, hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung.
Selain itu parpol lama yang memiliki kursi di DPR juga sangat terbuka menerima parpol baru. "Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar," katanya.
Menurutnya, dalam pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. Dia mengatakan, hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata.
Dia menilai, kesamaan ideologi, visi misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru atau lama, berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.
"Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?" katanya.
"KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta Pemilu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusung (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.
"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.
Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.
Baca juga:
Soal cuti kampanye presiden, PPP sebut Jokowi yang paling tahu
Spanduk 'Khofifah Menang, AHY Presiden' muncul di Surabaya
Bahas pemenangan jokowi, PDIP & Golkar buka peluang libatkan senior partai
Berharap koalisi bertambah, PKS pertimbangkan Zulkifli Hasan jadi Cawapres Prabowo
Pakar: Khofifah menang Pilgub, jalan AHY menuju pemilihan Presiden bisa mulus
Syahrul Limpo: Golkar partai besar, tak usung cawapres bisa kehilangan rohnya