Temuan JPPR Soal Donatur Fiktif: 18 Orang untuk Jokowi, 12 orang di Kubu Prabowo
JPPR mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif pada pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Jumlahnya 18 orang. Kemudian, penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Dari hasil temuan, JPPR curiga kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif pada pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Jumlahnya 18 orang. Kemudian, penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang menurut Sandiaga jadi persamaan antara Ganjar dan Jokowi? “Saya justru melihatnya dari sisi positif dan karena Pak Ganjar ini kan adalah sosok pemimpin yang paling mirip sama Pak Jokowi dari segi pendekatan yang sangat dekat dengan rakyat, blusukan, sat set, cepat geraknya. Saya menyebutnya (Ganjar sebagai) Jokowi 3.0. Pak Ganjar ini adalah versi Pak Jokowi 2024,” tuturnya.
"Dari kategori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya peyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi," kata Olla lewat keterangannya, Sabtu (12/1).
Dia memaparkan, jumlah penyumbang perseorangan terbanyak ada pada paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dengan 130 penyumbang perseorangan dengan total Rp 121.438.260. Sedangkan jumlah penyumbang perseorangan paslon Prabowo-Sandi hanya 25 peyumbang dengan total Rp 56.192.500
Ola menyebut, Format LPSDK kedua paslon tidak memenuhi aspek transparan. Sebab, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal tersebut tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.
"Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penytrmbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," ucapnya.
Dia menilai, paslon tidak patuh UU N0 7 Tahun 2019 Pasal 497 yang menegaskan bahwa peserta pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.
Serta Pasal 496 menegaskan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Maka dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Pasangan calon Jokowi-Ma’ruf dan Pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," ucapnya.
Menurutnya, ketidakpatuhan dalam pelaporan LPSDK dapat memberikan dampak penilaian buruk yang akan mempengaruhi elektabilitas pasangan calon.
"Semakin pasangan calon menutupi penerimaan yang tercermin dalam LPSDK maka elektabilitas pasangan calon tersebut semakin turun. Sehingga seluruh pasangan calon perlu memperhatikan hal ini," kata Ola.
Kemudian, penerimaan dari kelompok yang lebih besar dibanding penerimaan dari paslon dan partai pengusung dikhawatirkan dapat menjadi ketergantungan paslon pada kelompok ketimbang partai pengusung.
"Begitupun dengan jumlah penerimaan dari pasangan calon lenih besar bila dibandingkan dengan jumlah sumbangan dari partai pengusung, hal ini dikhwatirkan dapat menjadi ketergantungan parpol pengusung pada individu calon," ucapnya.
Ola melanjutkan adanya dugaan motif pecah sumbangan untuk pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. Yaitu sumbangan dari kelompok dari Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG yang masing masing sumbangan jika di jumlah sekitar 38 M.
"Di mana Golfer TRG hanya sekali menyumbang namun dengan jumlah 18 M, sedangkan Golfer TBIG menyumbang sebanyak 113 kali dengan total sumbangan 20 M," ucapnya.
Kemudian dari partai, jumlah sumbangan yang berasal dari partai politik pengen pasangan calon Jokowi-Maruf sebanyak Rp.1.858.054.983, yang berasal dari partai Nasdem dan Perindo. Untuk paslon Prabowo-Sandi berasal dari partai pengusung yakni Gerindra sebanyak Rp.1.389.942.500.
Dengan temuan ini, LPSDK meminta Bawaslu dan stakeholder terkait melakukan analisis serta investigasi terhadap kejanggalan jumlah sumbangan. Masyarakat pemilih pun perlu memperhatikan dan mencatat ketidakpatuhan pasangan calon dalam hal kebenaran penyumbang didalam laporan LPSDK.
"Ketidakpatuhan ini menunjukkan indikasi lemahnya integritas pasangan calon," tutup Ola.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar capres dan cawapres Jokowi- Ma'ruf Amin. Perkumpulan pecinta olahraga golf ini diduga menampung uang dari berbagai pihak untuk dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dalam Pilpres tersebut.
Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) per 1 Januari lalu diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,98 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.
Masing-masing menyumbang senilai Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar. Dua kelompok penyumbang itu ditengarai ICW sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG), yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
Terkait hal itu, Wahyu menegaskan, sumbangan dana kampanye itu sudah sesuai aturan KPU. Wahyu mengatakan, pihak menyumbang itu tercatat namanya dan ada pula meminta diwakilkan.
Dia menjelaskan, dana bantuan itu juga tidak semuanya berbentuk uang kontan. "Kan sudah dijelasin. Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili. Kan saya bisa bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili. Bayangin tanggal 31 hari libur, kan kita melaporkan sampai 31. 31 bank libur, 1 itu libur. Kita sampai pagi beresin itu. Dan itu menurut peraturan KPU bisa diwakilkan. Jadi bukan badan hukum," kata Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/1).
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019. Hal ini dia katakan terkait adanya dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi- Ma'ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga.
Hidayat mengatakan klarifikasi itu dilakukan agar publik mengetahui pasangan capres cawapres mana yang mengikuti aturan KPU dalam mencari dana kampanye.
"Sewajarnya bila KPU juga kemudian menyampaikan pada publik tentang kesesuaian dari pada dana-dana atau kesesuaian dari pada kegiatan berkampanye sesuai aturan atau tidak, siapa yang melanggar siapa yang tidak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
Baca juga:
Keluhkan Sulit Cari Dana Kampanye, Gerindra Sebut Swasta Mau Nyumbang Dijegal
Timses Prabowo Minta Bawaslu Usut Dugaan Dana Kampanye Jokowi dari Pihak Ketiga
Kubu Prabowo Minta KPU Buka Data Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf dari Pihak Ketiga
Dana Kampanye Jokowi Disokong Pihak Ketiga, Moeldoko Pastikan Tak Ada Balas Jasa
Sumbangan Dana Kampanye Dinilai Tak Transparan, TKN Tegaskan Sudah Sesuai Aturan KPU
Bawaslu Akan Investigasi Para Caleg yang Melaporkan Dana Kampanye Rp 0