Terbitkan PKPU, KPU Akhirnya Izinkan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pemilu 2020
Hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pemilu.
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam peraturan yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 itu ada yang menarik, terkait bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang dilarang maju, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju.
Sehingga, dengan keberadaan PKPU Nomor 18 tahun 2019 Pasal (4) tersebut, mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor yang sempat menuai pro dan kontra, boleh mencalonkan diri.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Adapun bunyi Pasal (4) bagian h yakni hanya memuat; "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sebagai catatan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR RI, 11 November 2019 lalu, Komisioner KPU Evi Novita Ginting ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.
"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.
KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.
"Ini kami hapus karena ada putusan MK terpidana yang boleh mencalonkan diri hanya terpidana culpa levis dan terpidana karena alasan politik," ungkapnya.
"Jadi, terpidana lainnya tidak dibenarkan untuk bisa mencalonkan diri dengan mensyaratkan untuk diumumkan. Maka kemudian kami menyesuaikan dengan putusan MK dan kita hapus," ucapnya.
Baca juga:
Mendagri Soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Kita Kembali ke Teori Kuno
Demokrat Minta KPU Kaji Ulang Wacana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Rapat Dengan DPR, KPU Usul Aturan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Ada di PKPU
Bertemu Jokowi, KPU Ingin Larangan Eks Napi Koruptor Nyalon Pilkada Diatur UU
PKS Dukung Wacana Evaluasi Pilkada Langsung untuk Memperbaiki Sistem
Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada